KPK Tuntut Hakim Hukum Terdakwa Suap DPRD OKU 2 Tahun Penjara

BERDISKUSI----Terdakwa Fauzi dan Sugeng saat akan berdiskusi dengan kuasa hukum mereka setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum KPK, di ruang sidang PN Palembang, Selasa (29/7/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo terbukti melakukan suap.

Sugeng dan Fauzi diajukan ke meja hijau karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan/program pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU.

Penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (1b) Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Surat tuntutan Penuntut Umum KPK dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (29/7/2025). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.

Tuntutan dibacakan Penuntut Umum KPK Rakhmad Irwan, Widya Hari Sutanto, SH, MH, dan Sisca Carolina Karubun secara bergantian. Pertama dibacakan berkas perkara Sugeng. Lalu kedua berkas perkara Fauzi.

Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara terhadap Ahmad Sugeng Santoso, dan dua tahun enam bulan kepada M Fauzi. Hukuman itu dikurangkan masa penahanan keduanya.

Majelis hakim juga dituntut menghukum Sugeng dengan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan Fauzi Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Pada intinya penuntut umum menilai, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keduanya terbukti memberikan suap untuk Anggota DPRD OKU. Sugeng bersama-sama Mendra SB alias Kidal memberi uang Rp1,5 miliar kepada Anggota DPRD OKU Umi Kartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Suap itu dilakukan karena telah mendapatkan paket pekerjaan fisik dari pokir DPRD OKU di Dinas PUPR. Sedangkan Fauzi memberikan uang Rp2,2 miliar untuk hal yang serupa.

Atas tuntutan itu, baik Sugeng maupun Fauzi akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan melalui kuasa hukum mereka.

“Nanti saya akan mengajukan, dan pengacara saya juga (mengajukan pembelaan-red) secara tertulis Yang Mulia,” ujar Sugeng kepada hakim.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Idi Il Amin menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here