KPU Perbolehkan APK Terpasang Hingga 23 Juni 2018

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi.

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan Cagub-Wagub Sumsel 2018-2023 hingga 23 Juni 2018. Di sisi lain, Bawaslu akan mencopoti APK yang melanggar ukuran dan tempat pemasangan hingga 23 Juni 2018.

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi menyampaikan, pihaknya telah membuat Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel tertanggal 12 Februari 2018 yang mengatur jadwal dan lokasi kampanye, serta lokasi tempat pemasangan APK.

Naafi menyampaikan, dilarang untuk memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit  atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, serta taman dan pepohonan.

“Di dalam Keputusan KPU Sumsel jelas menentukan setiap kecamatan, kelurahan, termasuk lorong apa saja yang boleh dipasang APK. Jadi APK yang dipasang bukan di lokasi yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Sumsel akan ditertibkan Bawaslu,” kata Naafi ketika dihubungi SumselSatu.com, Kamis (1/3/2018).

Naafi menyampaikan, pemasangan APK diperbolehkan sampai 23 Juni mendatang. Setelah itu, semua APK akan dicopot.

“Untuk jumlah baleho, spanduk, dan stiker, jumlahnya harus sesuai dengan jumlah lokasi yang ditetapkan KPU Sumsel. Ukurannya juga tidak boleh melebihi ketentuan dari KPU Sumsel,” kata Naafi.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi menyampaikan, pihaknya menugaskan tim gabungan Bawaslu, Panwaslu, dan Satpol-PP untuk melepas spanduk, baleho, dan stiker yang dipasang di lokasi yang bukan ditetapkan sebagai tempat pemasangan APK oleh KPU Sumsel.

“Kami sudah menghimbau semua paslon Cagub  Sumsel dan Cawako Palembang untuk menurunkan APK yang tidak sesuai standar dan ketentuan KPU. Tapi karena jumlahnya banyak, jadi masih ada yang tersisa yang belum diturunkan,” katanya.

Kata dia, APK yang dicopot berada di jalan, jembatan, sekolah, dan lorong. Tim yang dibentuk Bawaslu akan melakukan penertiban sampai 23 Juni mendatang.

“Ukuran baleho tidak boleh lebih dari 4 X 7  meter. Alat peraga sosialisasi yang kecil juga dibatasi,” kata dia. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here