
Palembang, SumselSatu.com
KPU Sumsel menetapkan empat pasangan Calon Gubernur (Cagub)-Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel 2018-2023.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Cagub dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel 2018-2023, di Kantor KPU Sumsel, di Jakabaring, Palembang, Senin (12/2/2018) sore.
Ketua KPU Sumsel Aspahani menyampaikan, berkas persyaratan pencalonan Gubernur-Wagub Sumsel 2018-2023 telah terpenuhi.
“Hari ini bersama-sama Bawaslu kami nyatakan mereka (para calon-red) memenuhi syarat dan mereka secara resmi kami tetapkan sebagai pasangan Cagub-Cawagub Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Empat pasangan Cagub-wagub adalah Dodi Reza Alex-Giri Ramanda N Kiemas, Ishak Mekki-Yudha Pratomo Mahyudin, Herman Deru-Mawardi Yahya, dan Saifuddin Aswari Rivai-Irwansyah.
Dia menyampaikan, pada Selasa (13/2/2018) akan dilakukan pengundian nomor urut.
“Insya Allah besok kami akan melangsungkan pengundian nomor urut, tetapi di tempat yang berbeda, bukan Kantor KPU, melainkan di Hotel Novotel. Mudah-mudahan besok berjalan dengan baik,” kata dia.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang hadir dalam rapat pleno itu berharap, pasangan Cagub-wagub dapat sportif merebut hati rakyat, dan tetap menjaga keamanan di Sumsel.
“Nanti tinggal bertarung saja. Bertarung dengan sportif, aman, dan damai,” kata Alex. #nti/ard