
Palembang, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023 terpilih. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Minggu (12/8/2018).
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penetapan HD-MY dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi hasil Pilkada Sumsel 2018 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan ini dilakukan sesuai jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil Pilkada 2018, dan setelah proses gugatan di MK. Setelah tiga hari putusan MK maka dilakukan penetapan,” ujar Asphani.
Aspahani menuturkan, bilamana tidak ada proses sengketa di MK, dalam beberapa hari setelah proses rekap, pihaknya bisa langsung melakukan rapat pleno penetapan.
“Gugatan ke MK prosesnya sudah selesai, sesuai tahapan tiga hari setelah putusan maka kami menetapkan calon terpilih, hari ini jadwal pelaksanaannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, surat keputusan penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023 terpilih dibacakan Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lazuani menuturkan, proses pelantikan nanti di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Paling lambat besok diserahkan ke DPRD Provinsi, berita acara dan surat keputusan, ke Presiden melalui Mendagri. Pelantikan terserah di Mendagri, domainnya tidak di KPU,” katanya.
Herman Deru berjanji akan segera merealisasikan janji kampanye setelah dilantik menjadi Gubernur Sumsel nanti.
“Saya akan menunaikan janji-janji kampanye, diantaranya pembangunan infrastruktur, bukan sekadar jalan, tapi semua yang menyangkut percepatan perbaikan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Jadi program prioritas kami adalah pemerataan pembangunan yang berkeadian,” janji Deru. #nti