KPU Umumkan 1080 DCT Caleg DPRD Sumsel

Ketua KPU Amrah Muslimin. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum Provindi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sumsel). Dari hasil rapat pleno, ditetapkan DCT caleg berjumlah 1080 orang.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, rapat pleno yang dilakukan dilakukan secara tertutup. Rapat tersebut dalam rangka menetapkan DCT untuk DPRD Sumsel sekaligus melaksanakan tugas dari KPU Republik Indonesia.

“Dalam rapat tadi telah kami putuskan bahwa jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1080 calon legislatif dengan calon yang di tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret sebanyak 3 calon,” ujar Amrah ditemui di kantornya usai rapat pleno, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan, tiga calon yang dicoret ini terdaftar ganda di dua partai. Dari proses daftar calon sementara (DCS) sampai dengan penetapan DCT yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah dimintakan oleh KPU hingga akhirnya dicoret.

“Tiga orang itu kegandaan, jadi gandanya itu maksudnya di partai, dia dicalonkan di dua partai,” katanya.

Dari 1080 DCT tersebut, kata Amrah, terdapat 4 mantan narapidana dan dua tersangka kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Namun, Amrah tidak menyebut siapa-siapa nama orang tersebut.

“Mantan napi ada 4 dan 2 tersangka ini merupakan kasus KONI, dalam aturan KPU tidak boleh mencoret caleg yang masih berstatus tersangka karena belum memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Amrah menjelaskan, dari 1080 DCT caleg Sumsel, calon laki-laki sebanyak 668, kemudian untuk perempuan 412. DCT caleg DPRD Sumsel ini akan diumumkan di media sosial milik KPU.

“Kita akan umumkan termasuk dengan ditetapkannya oleh KPU RI DCT untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumatera Selatan sebanyak 21 calon di mana dari DCS ke DCT berkurang satu karena satu orang mengundurkan diri karena dia bersamaan juga mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI,” katanya.

Setelah daftar calon ini ditetapkan maka seluruh calon DPRD Sumsel itu dapat disebut atau langsung bisa disebut sebagai calon legislatif.

“Ketika mereka sudah mengemban calon legislatif maka segala aturan yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu itu sudah melekat pada seluruh calon. Artinya teman-teman Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan, baik administrasi sampai dengan tindak pidana, apabila calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam undang-undang itu,” katanya.

Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.

“Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here