Kronologis Kasus Dr Wijang dan Universitas MDP, LLDIKTI: Ada Perjanjian Pendidikan S3 di UGM

Kantor LLDIKTI Wilayah II. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

LLDIKTI Wilayah II akan melakukan mediasi antara Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom, dan Universitas Multi Data Palembang (MDP).

Kepala Bagian Umum LL Dikti Wilayah II Fansyuri Dwi Putra mengatakan, kronologis pengaduan Dr Wijang Widhiarso, dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025 melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma perihal surat permohonan pencabutan status dosen Dr Wijang Widhiarso (Dosen Tetap Universitas Multi Data Palembang) kepada LLDikti Wilayah II.

Surat tersebut menyampaikan informasi bahwa Dr Wijang Widhiarso membuat surat permohonan pensiun dini sebagai dosen Universitas MDP pada 14 April 2025. Kemudian pada tanggal 17 April 2025, Dr Wijang mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada Rektor Universitas MDP Dr Yohannes Petrus dan ditolak karena menurut Rektor saat itu istilah pensiun dini tidak dikenal di Universitas MDP dan belum pernah ada sebelumnya. Kemudian Dr Wijang diminta mengubah
narasi dari pensiun dini menjadi pengunduran diri.

“Pada tanggal 22 April 2025 Dr Wijang membuat surat permohonan pengunduran diri sebagai dosen Universitas Multi Data Palembang. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2025 Dr Wijang Widhiarso melalui Advokat Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Bekeadilan (YBH-SSB) mengirimkan surat Kepada Rektor
Universitas MDP Nomor: 387/YBH-SSB/VI/2025 perihal Permohonan
Perundingan Bipartit yang di agendakan pada, Senin (7/7/2025),” ujar Dwi dalam keterangan persnya, Kamis (31/7/2025).

Berita Acara Mediasi Nomor: 09.101/D/SHS-LAW-FARM/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 Pihak Kedua (Yayasan Multi Data) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah
secara tertulis atau lisan. Pada tanggal 9 Juli 2025 Dr Wijang Widhiarso, melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma mengirimkan surat kepada Universitas MDP Nomor:
09.109/C/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 perihal somasi pertama dan undangan mediasi kedua.

Berita Acara Mediasi nomor: 09.102/D/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 pihak
kedua (Yayasan Universitas Multi Data Palembang) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah secara tertulis atau lisan. Pada tanggal 10 Juli 2025, Yayasan Universitas Multi Data Palembang melalui Advokat dan
Kantor Hukum Law and Consultant Office mengirim surat kepada Dr Wijang Nomor: 9070/SA-LCO/VII/2025 perihal mengembalikan uang Yayasan Universitas
Multi Data Palembang Sebesar Rp698.221.970 sesuai Surat Perjanjian Studi Doktoral (S3) Nomor:
014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009 karena mengundurkan diri sebelum masa pengabdian selesai.

Berdasarkan surat pejanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua Dr Wijang Nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009,
Dr Wijang melaksanakan studi lanjut jenjang S3 pada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mulai tahun 2009. Biaya Pendidikan ditanggung oleh pihak pertama (Yayasan MDP) dalam waktu maksimum 5 (lima) tahun terhitung mulai 1 September 2009 sampai 31 Agustus 2014.

Kepala LLDIKTI Wilayah II membuat surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang dengan Nomor: 3301/LL2/KP.04.06/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Klarifikasi (surat
terlampir). Kemudian pada tanggal 28 Juli 2025, LLDIKTI Wilayah II menerima surat Klarifikasi dari Rektor Universitas Multi Data Palembang dengan Nomor: 328/UMDP/VII/Q/2025 perihal klarifikasi.

Surat tersebut menyampaikan informasi bahwa Dr Wijang Widhiarso studi mulai tanggal 1 September 2009 pada Program Studi Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada dengan pembiayaan dari Yayasan MDP. Pada tanggal 17 Juli 2014 (setelah 5 tahun studi), Dr Wijang mengajukan
perpanjangan bantuan pembayaran SPP dengan komitmen akan menuntaskan studi dan Yayasan MDP memenuhi permohonan tersebut. Dr Wijang menyelesaikan studi lanjut pada tanggal 19 Januari 2017 studi diselesaikan dalam jangka waktu 7 tahun 4 bulan.

Berdasarkan surat pejanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua (Dr Wijang) Nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009,
Dr Wijang Widhiarso memiliki kewajiban masa pengabdian (2N) setelah menyelesaikan program Doktor (S3) dan kewajiban pengantian biaya pendidikan jika
mengundurkan diri/ meninggalkan tugas/ diberhentikan.

Dr Wijang mengajukan surat pengunduran diri (tidak ada yang memaksa Dr Wijang Widhiarso untuk mengundurkan diri), surat pengunduran diri tersebut diterima dan diproses oleh Universitas MDP dengan memperhatikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus diselesaikan. Dr Wijang memiliki kewajiban yang belum diselesaikan
sehubungan dengan isi perjanjian Nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009.

Yayasan MDP memberikan kesempatan kepada Dr Wijang Widhiarso untuk
mengajukan usulan skema pelunasan kewajiban dan jika usulan tersebut disepakati oleh Yayasan MDP maka skema pelunasan akan disahkan oleh notaris dan proses pengunduran diri selesai.

Namun Dr Wijang meminta keringanan dengan membebaskan atas kewajiban
mengenai dampak kontrak 2N dan pembiayaan dalam jangka waktu studi periode 2015-2017 tidak bisa dibebankan kepada yang bersangkutan. Tidak ada skema apapun yang diberikan oleh Dr
Wijang tentang kewajibannya selain berusaha untuk menghindar dari kewajiban tersebut.

Telah terjalin komunikasi untuk penyelesaian kewajiban antara pengacara Yayasan MDP Sutiyono, SH, MHum, MM & Associates dengan pengacara Dr Wijang (Syamsul Bahri Rajam, SH), namun Dr Wijang, tetap tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya dan hanya ingin membayar sebesar Rp63.000.000, dan tidak disetujui oleh Yayasan MDP.

Universitas MDP telah memberikan kesempatan penyelesaian kewajiban dengan meminta usulan skema pembayaran namun tidak mendapatkan respon. Universitas MDP menjunjung tinggi perjanjian yang telah disepakati. Universitas MDP siap menyelesaikan seluruh kewajiban (proses dokumentasi dan data) setelah Dr Wijang menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.

“Ini adalah masalah internal. Namun kami akan memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak. Kita akan mengirimkan surat ke Universitas MDP dalam waktu dekat. Semoga ada win win solution,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here