
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan replik atau jawaban atas eksepsi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin.
Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin kecewa terhadap tanggapan JPU karena poin-poin dalam nota keberatan yang diajukan mereka sama sekali tidak dibahas dan ditanggapi.
Replik JPU disampaikan dalam persidangan perkara Alex Noerdin dan Eddy Hermanto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jumat (5/12/2025). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
“Kami terus terang kecewa dengan jaksa penuntut, poin-poin eksepsi yang kami ajukan sama sekali tidak digubris, bahkan terkesan dikesampingkan,” ujar Titis Rachmawati, SH, MH, Kuasa Hukum Alex Noerdin, usai persidangan.
Titis berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dapat benar-benar mempertimbangkan isi eksepsi yang meraka ajukan.
“Meskipun tanggapan jaksa penuntut demikian, kami berharap majelis hakim dalam hal ini tidak buta dan tuli, serta jeli menggunakan hati nurani didasari fakta-fakta hukum real yang kami sajikan pada nota eksepsi kami,” kata Titis.
“Klien kami harus mendapat keadilan, klien kami juga sangat berjasa pada Provinsi Sumsel, semoga keadilan masih bisa ditegakkan,” tambah salah satu pengacara perempuan senior di Sumsel itu.
Titis juga mengatakan, pihaknya berharap agar ada kebijakan Presiden RI, seperti abolisi atau amnesti terhadap klien mereka.
“Mengingat jasa Pak Alex Noerdin terhadap pembangunan di Sumsel ini,” katanya.
Kuasa Hukum Alex Noerdin lainnya, Ridho Junaidi, SH, MH, menambahkan, kondisi klien mereka dalam keadaan sakit dan wajib mendapatkan perawatan medis secara intensif.
“Beliau baru saja menjalani operasi, dan kondisinya masih sangat lemah, namun karena kewajibannya sebagai warga negara yang baik, Beliau tetap hadir dan menjalani proses persidangan,” kata Ridho.

Sebelumnya, di persidangan JPU menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta memutuskan melanjutkan proses persidangan dan perkara pokok sebagaimana dalam dakwaan.
“Kami dalam hal ini tetap pada dakwaan, dan meminta perkara tetap dilanjutkan,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan melanjutkan siding pada Senin (8/12/2025) dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (1/12/2025) lalu, Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin menilai dakwaan JPU Kejari Palembang terhadap klien mereka kabur. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membatalkan dakwaan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin memohon kepada majelis hakim agar memutuskan menerima dan mengabulkan eksepsi Alex Noerdin untuk seluruhnya, dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Alex Noerdin tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan agar Alex dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” kata penasehat hukum Alex. #arf









