
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Agus Rizal sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi rutin bidang kawasan permukiman (Waskim) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Palembang 2024.
Agus yang mantan Kepala Disperkimtan Palembang itu juga ditahan. Kejari Palembang juga menetapkan Dedi Tri Wahyudi selalu Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Keduanya kami lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan dan kami tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palembang M Ali Akbar, SH, MH, kepada pers, Jumat (5/12/2025) sore.
Ali Akbar yang didampingi Kasipidsus Kejari Palembang Arjansyah, SH, MH, dan Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri, SH, mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai tim penyidik di bawah komando Kasipidsus Arjansyah melakukan pendalaman dengan memeriksa sebanyak 139 saksi dari berbagai unsur.
“Mulai dari masyarakat, RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli, dan pejabat Perkimtan sendiri kami lakukan pemeriksaan mendalam,” kata Ali Akbar yang merupakan putera daerah itu.
Ia menyampaikan, dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan 2024, hanya 37 yang benar-benar dikerjakan. Sedangkan 99 kegiatan lainnya diduga fiktif.
Ali mengatakan, peran CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, saat ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,686 miliar (M) lebih. Sedangkan total anggaran kegiatan Rp2,5 M lebih.
Selain itu, dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal selaku Mantan Kadisperkimtan Palembang selaku Pengguna Anggaran.
Agus dan Dedi disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentan Pemberantasan Tipikor. #arf









