Kuasa Hukum RY: Pembangunan Tidak Menggunakan APBD, Jadi Tidak Ada Kerugian Negara  

KETERANGAN---Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH saat diwawancarai wartawan di Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (7/2/2025) malam.

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat orang tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) pada Rabu (2/7/2025).

Salahsatu tersangka adalah Raimar Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT MB.

Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH menyatakan, kliennya sebagai manager dan bukan direktur.

“Jikalau memang mau ditetapkan tersangka seharusnya komisaris bukan direktur. Sedangkan Direktur PT Magna Beatum waktu itu adalah Pak Aka yang saat ini telah meninggal dunia,” ujar Jauhari kepada wartawan.

Jauhari mengatakan, terhentinya pembangunan Pasar Cinde bukan dari pihak PT MB.

“Tapi dari pihak Pemprov Sumsel sendiri yang melakukan pemutusan sepihak perjanjian kerjasama, distop oleh Gubernur Herman Deru,” kata Jauhari.

Dikatakan Jauhari, Pembangunan yang telah berjalan tidak menggunakan dana APBD Sumsel. Karena itu, dia menilai tidak ada kerugian negara.

“Dalam kacamata hukum kami, dalam perkara ini tidak ada dugaan tindak pidana korupsinya. Karena uang pembangunannya menggunakan uang perusahaan, tidak ada menggunakan uang APBD, jadi tidak ada kerugian negaranya,” kata Jauhari.

Sebelumnya, Raimar mengatakan, mangkraknya pembangunan Pasar Cinde, sepenuhnya bukan karena pihaknya.

“Saat proses pembangunannya tidak ada sepeser pun menggunakan APBD, sepenuhnya anggaran sendiri,” katanya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here