Palembang, SumselSatu.com
Tercatat sedikitnya 547 perempuan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang. Di sisi lain, daya tampung lapas hanya 151.
“Jadi memang over kapasitas. Kapasitas yang ada hanya 151,” ujar Hefri Redius, SH, MSi, Kasubag Tata Usaha (TU) Lapas Perempuan Palembang ketika diwawancarai SumselSatu, belum lama ini.
Hefri yang berbicara mewakili Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Palembang Desi Andriyani menyampaikan, per 25 Juni 2025, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Perempuan Palembang mencapai 547 orang. Sebanyak 485 narapidana dan 62 tahanan.
“Di Lapas Perempuan Palembang ini, bukan saja tahanan atau narapidana dari Kota Palembang. Tetapi juga dari kabupaten/kota di Sumsel,” katanya.
“Terpidana di kabupaten/kota yang perkaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dibawa ke sini (Lapas Perempuan Palembang-red),” terang Hefri lagi.
Lapas Perempuan Palembang satu-satunya lembaga pemasyarakatan khusus perempuan yang ada di Sumsel. Terdapat 20 lapas, rumah tahanan negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumsel.
Over Kapasitas 115%
Kelebihan kapasitas (over kapasitas) lapas dan Rutan di Sumsel tidak saja terjadi di Lapas Perempuan Palembang.
Informasi dihimpun SumselSatu, dari 20 lapas/Rutan/LPKA di Sumsel, hanya dua yang tidak over kapasitas. Keduanya adalah LPKA Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIB Baturaja.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI).
Dalam Rapat Dengar Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan Komisi XIII DPR RI pada Maret 2005 lalu diketahui diketahui jumlah warga binaan di Sumsel per 3 Maret 2025 mencapai 15,258 ribu orang. Sedangkan kapasitas yang ada hanya 7088. Over kapasitas mencapai 115 persen lebih.
LPKA Palembang memiliki kapasitas 241 dan tercatat sedikitnya ada 144 warga binaan. Rutan Baturaja memiliki kapasitas 523 dan ada 463 warga binaan. #arf