Lina Mukherjee Ditahan 20 Hari di Lapas Wanita Palembang

PELIMPAHAN---Pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee.

Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10-29 Juli 2023. Sebelumnya Lina memenuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka di ruang tahap dua Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/7/2023).

“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang M F Hasibuan, SH, MH.

Menurutnya, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.

Dari pantauan awak media tersangka Lina datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, dan didampingi kuasa hukumnya. Tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam dan sempat melempar senyum ke para awak media. Lina ditetapkan tersangka kasus penodaan agama karena membagikan momen saat dirinya makan babi sambil mengucap Bismillah. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here