Mandiri dan BNI Diminta Hentikan Mendanai Investasi Energi Kotor

UNJUKRASA---Aksi unjukrasa Walhi Sumsel di Kantor OJK Regional 7, Senin (15/8/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan massa dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (Walhi Sumsel) menggelar aksi unjukrasa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (14/8/2023).

Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel Febrian Putra Sofah mengatakan, komitmen Indonesia untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dibantu pihak internasional pada 2030 seharusnya didukung oleh lembaga keuangan perbankan.

Pasalnya, di balik praktik penggunaan energi kotor batubara perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik tenaga uap batubara (PLTU) mendapatkan dukungan yang kuat dari perbankan.

Sebagaimana diketahui bahwa selama ini bank memberikan dukungan terhadap pertambangan batubara setidaknya melalui beberapa skema.

Pertama, melaui skema pembiayaan dan pinjaman, di mana bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada perusahaan pertambangan batubara untuk kegiatan operasional, pengembangan, atau ekspansi. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi modal yang mendukung kelangsungan bisnis perusahaan tambang batubara.

Kedua, melalui skema investasi, di mana bank melakukan investasi langsung pada perusahaan tambang batubara dengan membeli saham atau berinvestasi dalam instrumen keuangan terkait. Investasi semacam ini memberikan dukungan finansial kepada perusahaan tambang batubara untuk kegiatan operasional dan pertumbuhan.

“Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor :
51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan. Bank Mandiri dan BNI telah mengeluarkan beberapa komitmen dan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) terkait pembiayaan berkelanjutan dan juga menjadi anggota First Movers On Sustainable Banking, namun sangat disayangkan pada implementasinya masih tetap melakukan pendanaan kepada bisnis kotor pertambangan batubara,” ujar Febrian.

Dia mengatakan, dalam Catatan Walhi Sumsel, sepanjang tahun 2023 ini Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) masih memberikan dukungan atau melalui pinjaman kredit pada sektor pertambangan. Bank Mandiri Persero Tbk PT (BMRI) yang memberikan kredit ke sektor tambang tercatat mencapai Rp167 triliun dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang memberikan kredit pada sektor pertambangan mencapai Rp75,38 triliun.

Selain pendanaan pertambangan Bank Mandiri pada tahun 2020 juga terlibat dalam pendanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 melalui skema kredit sindikasi. Dalam hal ini perbankan tidak mengedepankan asas prudential banking atau kehati-hatian karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk perbankan.

“Walhi Sumsel mendesak OJK dan perbankan untuk kepada OJK harus tegas dan melarang bank memberikan pinjaman
pada sektor pertambangan batubara dan pembangunan PLTU,” tuturnya.

“Kemudian kepada bank khususnya Bank BUMN segera hentikan mendanai kegiatan pertambangan batubara dan pembangunan PLTU,” tambahnya.

Menanggapi aksi demo, perwakilan dari OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel menuturkan, mereka akan melakukan koordinasi dengan OJK Pusat.

“Tuntutan aksi segera kami sampaikan ke OJK Pusat,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here