
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) Yudi Herzandi, SH, MH (59), yang menjadi terdakwa perkara korupsi, mengajukan penolakan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nota keberatan atau eksepsi terdakwa disampaikan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (3/6/2025). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Mantan Asisten I Sekretariat Pemkab Muba itu menilai dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa serta tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
“Poin terpenting, dakwaan jaksa kabur karena tidak secara jelas menjelaskan peran para terdakwa. Selain itu, sampai saat ini belum ada uang negara yang dirugikan,” ujar Nurmalah, SH, MH, Kuasa Hukum Yudi Herzandi.
Nurmalah yang didampingi dua penasihat hukum lainnya, Fitrisia Madina, SH, MH, dan Anita, SH mengatakan, pengadaan lahan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga, mekanisme penanganannya harus melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Nurmalah mengatakan, pihaknya menilai penyidikan perkara terlalu cepat, hingga mengabaikan prosedur administratif yang diatur dalam Peraturan Presiden dan peraturan kejaksaan.
“Dalam proyek strategis seperti ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu oleh APIP. Jika ditemukan kerugian negara, barulah diminta pengembalian secara administratif,” kata Nurmalah.
Ia juga menyampaikan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama KMS Halim Ali atau Haji Halim yang disebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi sebesar Rp14 miliar lebih belum berarti uang sudah dibayarkan. Sebab, SPPF harus melalui verifikasi dan validasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No 39 Tahun 2023.
Nurmalah menambahkan, proses verifikasi lokasi (Verlok) bahkan telah disetujui Kejari Muba yang kala itu dijabat Roy Riyadi, SH, MH. Roy turut menandatangani dokumen verlok.
Kata Nurmalah, hal itu membuktikan bahwa tahapan pembebasan lahan telah diawasi secara legal dan prosedural.
“Dengan adanya verlok ini justru telah mengefisiensikan anggaran pembebasan lahan hingga Rp31 triliun,” katanya.
Dia menambahkan, lahan yang ada memang telah lama dikuasai secara fisik oleh Haji Halim, sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No 19 Tahun 2021 dan No 39 Tahun 2023.
“Dalam SPPF juga ditegaskan bahwa Haji Halim bertanggungjawab secara pribadi dan tidak akan melibatkan pihak lain. Jaksa justru keliru mengutip pasal yang sudah tidak relevan, yakni Pasal 25 PP Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan regulasi baru,” kata Nurmalah.
“Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa prematur dan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Kesimpulannya, karena belum ada kerugian negara dan belum terjadi pembayaran ganti rugi, maka dakwaan tidak berdasar dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini,” tambah Nurmalah.
Sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025) lalu, Terdakwa Yudi Herzandi dihadapkan ke meja hijau bersama Terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH bin Rekso Mihardjo (60), yang berkas dakwaannya terpisah.
JPU Dhea Oina Savitri, SH, mendakwa Yudi, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama–sama dengan KMS Halim Ali sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (berkas perkara terpisah), dan Amin Mansur (berkas perkara terpisah), Penerima Kuasa KMS Halim Ali, telah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Yaitu membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas lahan seluas 149.147 M2 di RT 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba dan tanah seluas 195.190 M2 di Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya, yang merupakan tanah negara/kawasan hutan. Pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan jalan tol.
Yudi selaku Anggota Tim dan Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi seluas ±1.106 Ha di Muba. Ia juga Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi seluas ±1.065 Ha di Babat Supat, Tungkal Jaya, Keluang, Lais, Sungai Lilin, dan Bayung Lencir. #arf