
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Ir Prasetyo Boeditjahjono akan menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pada Selasa (9/9/2025), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) membawa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI periode Mei 2016-Juli 2017 itu ke Palembang. Prasetyo kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, guna memberikan kepastian hukum serta penyelesaian penyidikan perkara Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI 2016-2020, maka perlu memindahkan tersangka Prasetyo dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang.
”Dalam proses penanganan perkara, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Vanny kepada pers.
Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024. Dalam perkara Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara 2015-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Prasetyo telah dijatuhi hukuman pidana selama tujuh setengah tahun. Ia juga dihukum wajib membayar uang pengganti Rp2,6 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis keempat terdakwa perkara kasus korupsi fasilitas operasional Light Rail Transit (LRT) Kota Palembang terbukti melakukan korupsi.
Keempat terdakwa adalah Ir Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT, serta Ir Tukijo, MM, Ir Ignatius Joko Herwanto, dan Ir Septiawan Andri Purwanto. Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,308 miliar lebih, subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Tukijo dihukum pidana penjara empat tahun delapan bulan. Ignatius dan Septiawan dihukum empat tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
”Keempat tersangka lainnya, telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” kata Vanny.
Vanny menyampaikan, Prasetyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumsel. Prasetyo diduga menerima sejumlah aliran dana dari Tukijo, Ignatius dan Septiawan yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja. #arf