
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Muhammad Syukri Zen, SIP bin M Zen (68), mantan Anggota DPRD Palembang Periode 2019-2024.
Syukri divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Mantan anggota dewan dari Partai Gerindra itu melanggar Pasal 351 (2) KUHP (Dakwaan Primer). Ia menganiaya perempuan yang merupakan mantan istrinya, Patmawati.
Putusan perkara M Syukri Zen dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (25/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhamad Jauhari, SH. JPU Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, JPU maupun tervonis menyatakan pikir-pikir.

(FOTO: IST/NET)
Pada 19 Maret 2025 lalu, terdakwa mendatangi korban, Patmawati bin Zulkipli, di rumah saksi Zainab di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terdakwa yang mengajak korban untuk rujuk dan ditolak. Terjadi ‘adu mulut’ dan terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Terdakwa menusukkan pisau ke tubuh perempuan yang pernah menjadi istrinya itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut, payudara, lengan, jempol, dan punggung, hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Palembang selama empat hari. #arf