
Palembang, SumselSatu.com
Pernyataan Pengacara Dr H Yuspar, SH, MH, terkait Hakim Ad Hoc dalam Program Advokat Sumbar Bicara pada PadangTV di Channel YouTube, Jumat (18/4/2025) lalu, mengait sejumlah Hakim Ad Hoc. Bahkan, pendapat Yuspar medapat reaksi sejumlah hakim yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor.
Sejumlah hakim menyatakan bahwa Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc akan melaporkan Yuspar yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang itu ke Bareskrim Polri dan Peradi. Mereka menilai perkataan Yuspar merendahkan Hakim Ad Hoc.
Ditemui wartawan di Palembang pada Selasa (22/4/2025), Yuspar mengatakan, kehadirannya dalam Program Advokat Sumbar Bicara yang bertema ‘Mafia Peradilan’ adalah sebagai pengacara atau advokat.
“Setiap narasumber menyampaikan pendapatnya. Dan saya hanya menyampaikan pandangan pribadi berdasarkan pengalaman saya selama menjadi jaksa,” ujar Yuspar sebelum masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Yuspar yang datang ke PN Palembang karena mendampingi kliennya sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) itu tidak melarang jika ada Hakim Ad Hoc yang ingin melaporkan dirinya.
“Silakan saja kalau mau dilaporkan,” kata mantan Direktur HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung RI tersebut.
Dalam Program Advokat Sumbar Bicara Padang TV itu, pada intinya Yuspar menyampaikan, sebaiknya komposisi jumlah hakim yang memerika perkara Tipikor adalah dua hakim karir dan satu Hakim Ad Hoc. Bukan justru sebaliknya, dua Hakim Ad Hoc dan satu hakim karir.
Yuspar menyatakan keraguannya terhadap kompetensi dan integritas Hakim Ad Hoc. Karena, Hakim Ad Hoc yang masa jabatannya lima tahun berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Seperti, wartawan, pengacara, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lainnya.
Keraguan Yuspar terhadap kompetensi dan integritas Hakim Ad Hoc itulah mengait reaksi sejumlah pihak. Yuspar pun menyerukan agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap peran dan keberadaan Hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan Tipikor.
Seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fadhli Hanra mengatakan akan melaporkan Yuspar ke polisi.
“Kawan-kawan (Hakim Ad Hoc) mau pidanakan ke Bareskrim Mabes Polri, karena seluruh Hakim Ad Hoc se-Indonesia tidak terima dengan pernyataan dia (Yuspar-red),” ujar Fadhli, seperti dilansir planet merdeka com.
“Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif, berupa somasi, dianggap perlu untuk memberikan kesempatan kepada Yuspar mencabut pernyataannya dan meminta maaf,” tambahnya.
Dia mengatakan, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram komposisi hakim perkara Tipikor selalu dua banding satu, dua hakim karir dan satu Hakim Ad Hoc.
Tidak hanya melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga berencana melaporkan Yuspar ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). #arf