
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Terdakwa Richard Cahyadi terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi serta pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu.
Putusan perkara Richard dan tiga terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah tersebut, dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/4/2025). Ketiga terdakwa lainnya adalah Muhzen Al Hifzi, Riduan, dan Muhammad Arief.
Majelis hakim mengadili bahwa Richard tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, Richard dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Richard.
“Selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, sambil mengetukkan palu ke meja.
Richard dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan harus mengembalikan uang pengganti Rp6,8 miliar lebih, subsider empat tahun penjara.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhzen Alhifzi (mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa DPMD Muba) selama empat tahun enam, dan membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar.
Terdakwa Riduan (mantan Koordinator Aplikasi Siskeudes), dan Muhammad Arief dijatuhi pidana masing-masing selama 3 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik keempat tervonis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dhea Oina Savitri, SH menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Richard selama sembilan tahun penjara, kepada Muhzen Alhifzi enam tahun penjara, Riduan empat tahun enam bulan penjara, dan Muhammad Arief lima tahun penjara.
“Kami menyatakan pikir-pkir. Kami akan rapat dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Farida, SH, Kuasa Hukum Richard Cahyadi kepada SumselSatu usai persidangan.
Richard mengatakan, tidak ada aliran gratifikasi kepadanya. “Tidak ada aliran gratifikasi,” tandas Richard saat ditemui di luar sidang.
Dia menilai yang dibacakan hakim sama halnya dengan surat tuntutan JPU, “Murni tuntutan jaksa, tidak mempertimbangan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” kata Richard.
Ia mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kebun sawit, cucian mobil, dan pelaminan. “Tidak ditanggapi hakim,” katanya.
Keempat tervonis dihadapkan ke meja hijau karena kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan aplikasi pengelolaan tanah desa (SANTAN). Mereka didakwa mendapatkan uang dari selisih harga aplikasi pada 84 desa di 2021 dan 56 desa pada 2022.
“Pengguna anggaran atau PA-nya kan kepala desa, saya hanya membuatkan kebijakannya saja,” kata Richard. #arf