Mantan Wawako Palembang Minta Hakim Batalkan Tersangka

PRAPERADILAN---Suasana persidangan perdana perkara praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang dipimpin Hakim Patti Arimbi, SH, MH, di PN Palembang, Senin (28/4/2025). (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Pada Senin (28/4/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, digelar persidangan perdana perkara praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda, SH, MH (mantan Wakil Walikota/Wawako Palembang) dan suaminya Dedi Sipriyanto SKom, MM. Persidangan dipimpin Hakim Patti Arimbi, SH, MH.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Fitrianti dan Dedi yang berkas perkaranya terpisah, membacakan gugatan praperadilan mereka. Sejumlah perempuan yang menggenakan baju putih memenuhi ruang sidang.

Baik Fitrianti maupun Dedi selaku pemohon praperadilan berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara mereka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Mereka meminta agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang diterbitkan Kepala Kejari (Kajari) Palembang selaku termohon, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.

“Dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan,” ucap Kuasa Hukum Fitrianti.

Fitrianti maupun Dedi meminta agar hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kajari Palembang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan. Demikian juga Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan termohon.

Keduanya meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka.

Hakim juga diminta agar memerintahkan Kajari Palembang untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut status tersangka sesaat setelah putusan hakim dibacakan.

Ditemui wartawan usai sidang, salah satu Kuasa Hukum Fitrianti, Andi Irwan, SH, mengatakan, praperadilan diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan.

Pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Fitrianti dan Dedi tidak didukung alat bukti yang cukup.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan ini. Praperadilan adalah langkah untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut,” kata Andi.

Sebelumnya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya, SH, MH, menyatakan, seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara profesional.

Fachri menyebut, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka sudah lengkap dan sah menurut hukum.

Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang Tahun 2020–2023.

Kajari Palembang Hutamrin. SH, MH, mengatakan, setelah pemeriksaan intensif, pihaknya pihak menaikan status keduanya menjadi tersangka. Kejari Palembang mendapati dua alat bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka.

“Sesuai Pasal 184 KUHAP, kami menetapkan saudari Fitrianti Agustinda dan saudara Dedi Siprianto sebagai tersangka,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025) malam lalu, di Kantor Kejari Palembang.

Fitrianti Agustinda adalah mantan Wawako Palembang dua periode. Ia juga Ketua PMI Palembang Periode 2019-2024. Sedangkan suaminya, Dedi Siprianto, adalah Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Dedi juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Palembang.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Keduanya ditahan secara terpisahm yakni di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan di Rutan Kelas IA Palembang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here