Palembang, SumselSatu.com
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Muhammad Yansuri, SIP, mempertanyakan masa jabatan komite sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlalu lama.
“Bukan hanya terlalu lama. Tapi banyak juga anak dari anggota komite sekolah itu yang sudah tamat, namun orang tuanya masih menjabat komite sekolah,” ujar Yansuri, Senin (24/7/2023).
Karena komite sekolah mewakili wali murid. Maka, sudah seharusnya komite sekolah dijabat oleh wali murid yang masih bersekolah di lembaga itu.
“Masa jabatan komite sekolah itu tiga tahun ganti dengan syarat anaknya masih sekolah di situ. Sekarang Komite Sekolah anak-anaknya sudah berkeluarga dan sudah kuliah, namun dia masih menjabat komite sekolah. Apalagi, komite juga menentukan keuangan sekolah,” terangnya.
Yansuri mengatakan, masa jabatan komite sekolah tingkat SD bisa mencapai lima tahun, tapi kalau SMP dan SMA maksimal tiga tahun.
“Tidak ada aturan masa jabatan komite sekolah, namun mereka menentukan keuangan, bantuan sekolah dan sumbangan. Komite sekolah itu wali murid, sedangkan banyak komite sekolah yang anaknya tidak lagi sekolah di situ,” kata Yansuri yang dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu. #Fly