Masih Ada Tahu & Mie Berformalin di Palembang, Penegak Hukum Diminta Tegas

ZAT BERBAHAYA---Kepala BPOM Palembang beserta jajarannya saat memusnahkan tahu dan mis basah berformalin. (FOTO:SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

“Bukan saja pembuat tahu dan mie. Pembuat makanan lain pun yang mencampurkan formalin atau zat berbahaya lainnya harus ditindak. Ini (mencapur zat berbahaya-red) juga kejahatan. Samo bae dengan nak mbunuh wong (sama saja mau membunuh orang),” kata ibu rumah tangga (IRT) itu.

Meski aparat kepolisian dan petugas Balai Besar Pangan Obat dan Makanan (BPOM) telah kerap melakukan penyergapan atau inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembuatan tahu dan mie, dan didapati tahu dan mie mengandung formalin, tetapi praktik jahat mencampurkan formalin ke makanan tetap saja terjadi.

Bahkan, BPOM Palembang mensinyalir masih ada pembuat tahu dan mie yang mencapur formalin ke dalam tahu dan mie yang dijual pedagang ke konsumen.

“Yang kami sidak minggu lalu baru dua produsen. Masih ada indikasi produsen mie dan tahu lainnya yang menggunakan formalin. Ke depan kami akan melakukan sidak lagi ke produsen yang terindikasi kuat menggunakan formalin,” ungkap Kepala BPOM Palembang Dewi Prawitasari, pada kegiatan pemusnahan barang bukri 10 ribu lebih tahu dan 2440 kilogram (Kg) mie basah berformalin di halaman BPOM Palembang, Jakabaring, Palembang, Jumat (15/3/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, didapat dari dua tempat di Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Sebelumnya, Dewi Prawitasari menyampaikan, kegiatan dilakukan pihaknya bersama Pemprov Sumsel dan Pemko Palembang.

“Tahu dan mie basah ini dipasarkan di Palembang dan wilayah sekitar Palembang. Barang buktinya 105 ember tahu, yang masing-masing ember berisi 100 tahu. Selain itu, kami juga musnahkan  61 karung mie basah berfomalin yang masing-masing karung berisi 40 kilogram,” terangnya.

Dewi menjelaskan, produsen tahu dan mie basah di Palembang tercatat berjumlah lebih dari 10 produsen.

Meski barang bukti yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat telah didapat, namun, pemilik usaha tahu dan mie basah belum ditahan.

“Penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke Polda dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 adalah kurungan penjara lima tahun atau denda Rp10 miliar,” kata Dewi.

Ketika disinggung untuk mengetahui mie basah dan tahu yang mengandung formalin, Dewi menjelaskan, mie basah berformalin akan bertahan lebih dari tujuh hari, mienya tidak mudah putus, dan berminyak. Sedangkan tahu berformalin lebih kenyal dan bisa bertahan lebih dari 12 jam.

“Ke depan kami akan bekerjasama dengan Dinkes Palembang untuk melakukan sosialisasi bahaya penggunaan formalin dan ancaman hukuman bagi produsen tahu dan mie basah yang menggunakan formalin,” janji Dewi Prawitasari.

Kepala BPOM Palembang beserta jajarannya saat memusnahkan tahu dan mis basah berformalin.

Konsumen Resah

Terpisah, Ana (39) warga Jalan Sosial, KM 5, Palembang, merasa khawatir telah menjadi korban kejahatan pencampur formalin ke tahu dan mie.

“Kabar tahu dan mie berformalin ini sering sekali. Tetapi masih saja ada yang membuat tahu atau mie berformalin,” kata Ana ketika ditemui di Pasar KM 5.

Ana berharap, pemerintah bertindak tegas terhadap pembuat makanan yang mencampur zat berbahaya ke dalam makanan.

“Bukan saja pembuat tahu dan mie. Pembuat makanan lain pun yang mencampurkan formalin atau zat berbahaya lainnya harus ditindak. Ini (mencapur zat berbahaya-red) juga kejahatan. Samo bae dengan nak mbunuh wong (sama saja mau membunuh orang),” kata ibu rumah tangga (IRT) itu.

Hal senada juga disampaikan Fatimah (29) yang juga ditemui di Pasar KM 5.

“Pemerintah, polisi, penegak hukum harus bersikap tegas dan memberikan hukuman setinggi-tingginya. Jangan setelah ditangkap dilepas. Percuma saja razia kalau dilepas lagi. Terus razia atau sidak itu jangan cuma momen tertentu saja, tapi harus rutin,” kata Fatimah.

Formalin dapat menyebabkan sakit perut, pusing, muntah, dan yang lebih parah lagi dapat menyebabkan kematian. Kontak fisik dengan formalin dapat menyebabkan iritasi kulit dan mata berair. Formalin ditengarai bersifat karsinogen, yang dapat menyebabkan kanker, terutama pada paparan jangka panjang. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here