Palembang, SumselSatu.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aris Saputra, SSos, MSi, mengatakan, harus mematuhi dan melaksanakan protocol kesehatan (Protkes) pencegahan, penanganan, dan penanggulangan Covid.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, namun masyarakat harus patuh dan melaksanakan protokoler itu dengan baik, sehingga aktifitas jalan, kesehatan pun tetap terjamin,” ujar Aris Saputra kepada wartawan.
Aris menyampaikan hal itu usai membuka Rapat Koordinasi Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 di Provinsi Sumsel, di Aula Praja Wibawa, Palembang, Selasa (8/9/2020).
“Saya menjaga anda, andapun menjaga saya. Jadi masyarakat diwajibkan seperti itu,” kata Aris.
Sebelumnya Aris mengatakan, rapat koordinasi (Rakor) itu dilakukan untuk memberikan pembiasaan dan kedisiplinan masyarakat dalam rangka melaksanakan protkes guna mencegah penyebaran Covid. Yakni, wajib memakai masker jika berada di ruang public dan bermua orang lain, menjaga jarak fisik saat bertemu orang lain, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
Ketika disinggung soal sanksi bagi warga yang tidak menjalankan protkes, Aris mengatakan, belum ada sanksi.
“Artinya hanya edukasi, sosialisasi, dan pembinaan. Satgas ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, bahwa Satgas telah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan tahapan-tahapannya, ada sanksi ringan menengah, dan sanksi keras,” kata Aris.
Sanksi ringan, kata Aris, adalah teguran lisan. Kemudian sanksi menengah seperti penutupan sementara tempat usaha, dan sanksi berat bisa menutup tetap dan mencabut izin usaha,
“Dan sebagainya, sesuai dengan tahapan-tahapan, serta ada sanksi tindakan kepolisian, tindakan sosial hukuman disiplin,” katanya.
Pelanggar, kata Aris, dapat dihukum dengan melakukan push up, squat jump, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu atau membersihkan tempat-tempat sosial.
“Artinya ini adalah untuk memberikan pembelajaran bagi mereka bahwa memang pelanggaran itu harus ada sanksinya, sanksinya itu adalah untuk memberikan efek jera, serta menbuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi,” katanya.
“Kami memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk biasa dan disiplin melaksanakan protokoler kesehatan, tentunya Bapak Gubernur Sumsel melalui Satpol PP Sumsel mengharapkan agar masyarakat betul-betul melaksanakan dan patuh protokoler ini demi kesehatan kita bersama,” tambahnya.
“Kehidupan kita tetap berjalan sebagaimana biasanya normal. Namun harus berubah cara-cara kehidupan yang lebih disiplin, biasa hidup bersih dan sehat, memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. Sekira bagi masyarakat yang ada penyakit, sebaiknya untuk menahan diri, untuk tidak keluar rumah dahulu, atau kalau tidak terlalu berkepentingan tidak usah keluar lagi serta berkumpul-kumpul demi kebaikan kesehatan kita bersama,” kata Aris lagi.
Rakor diikuti Anggota TNI, Anggota Polri, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel. #nti