
Palembang, SumselSatu.com
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) masih sangat diharapkan oleh para aparatur sipil negara (ASN). Terkait hal ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pencairan TPP memakai mekanisme baru yakni harus berbasis kinerja ASN, jangan hanya berdasarkan absensi.
Hal ini terungkap pada rapat koordinasi teknis manajemen ASN se-Provinsi Sumsel yang diselenggarakan KPK Republik Indonesia (RI), Rabu (5/12/2018), di Auditorium Bina Praja Sumsel. Rakor ini digelar sebagai upaya pencegahan korupsi.
Selain Gubernur Herman Deru, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nasrun Umar.
Pada kesempatan ini, Gubernur Herman Deru memang sempat mendiskusikan masalah uang TPP yang memadai bagi ASN. Menurut Herman Deru, pihaknya ingin mengajak para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk tetap komitmen menjalankan program pemerintah dengan baik tanpa mengecewakan rakyat.
“Oleh sebab itu, saya telah berdiskusi dengan perwakilan KPK soal pemberian TPP yang memadai bagi penyelenggara pemerintah, termasuk pegawai di daerah, sebagai upaya pencegahan. Saya bukan Mr Clean. Sebagai Kepala Daerah saya juga tidak sempurna, tapi ayo kita mulai sedikit demi sedikit melakukan perbaikan. Saya ingin ajak wong Sumsel ini menjadi masyarakat baik dan apa yang didapat dari rapat ini bisa ditularkan ke daerah,” ujar Gubernur.
Herman Deru menilai, rapat yang digelar KPK RI ini adalah wujud rasa sayang lembaga anti korupsi itu pada penyelenggara pemerintah dan pegawai di daerah. Karena dengan rapat ini para ASN akan mendapatkan banyak ilmu mengenai apa-apa saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, supaya tidak terjerumus dalam tindakan korupsi.
“Hampir setiap Minggu, bagai nonton sinetron, di televisi banyak pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Ini tentu semakin membuat kita hati-hati. Tapi kehati-hatian ini juga jangan menjadi perlambatan. Makanya sayang sekali kalau ada kabupaten/kota yang tidak mengirim wakilnya,” kata Herman Deru.
Gubernur juga mengingatkan agar penyelenggara pemerintah jangan pernah sekali-kali ikut dalam kegiatan jual beli jabatan. Sebagai bupati yang pernah menjabat dua periode dan kini menjadi gubernur, Herman Deru mengaku paham betul konsekuensinya jika sampai terlibat jual beli jabatan.
“Pengalaman saya sebagai kepala daerah dan di Pemprov seperti itu. Jangan pernah menawarkan jual beli jabatan. Sebab jika sewaktu-waktu ada tugas yang kita berikan kepada yang bersangkutan dan tidak diselesaikan dengan baik saya pasti tidak bisa marah, tidak bisa menegur. Karena itu tadi bagaimana mau marah karena yang bersangkutan sudah beli jabatan itu,” ucapnya.
Herman Deru mengajak para ASN yang hadir untuk menjadikan setiap pekerjaan apapun jenisnya menjadi lahan untuk mengabdi sehingga tidak mengecewakan rakyat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sumatera II Supervisi dan Pencegahan KPK, Adlinsyah M Nasution mengaku sangat bangga karena rapat ini dihadiri sekaligus oleh tiga pejabat tinggi di Sumsel yakni Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. “Tiga jagoannya datang semua. Ini benar-benar penghormatan bagi kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Adlin mengimbau agar para ASN yang hadir waspada dengan kata-kata jual beli jabatan karena itu membuat jabatan terkesan memiliki tarif. “Pemberian itu selalu dari atas ke bawah. Tidak ada ceritanya dari bawah ke atas. Satu rupiah pun itu gratifikasi namanya,” tegas Adlin.
Kepada penyelenggara pemerintah dan pegawai di daerah, Adlin mengimbau agar tegas dalam menerapkan aturan. Dia tak ingin apa yang terjadi di Cirebon terjadi juga di Sumsel. “Harus berani nolak. Saya sengaja doktrin itu karena walaupun kejadiannya di Cirebon tapi berpengaruh juga,” jelasnya.
Pada rapat tersebut Adlin juga berdiskusi dengan perwakilan tiap daerah mengenai mekanisme pemberian TPP. Untuk soal ini Adlin meminta semua daerah sudah menggunakan mekanisme baru berbasis kinerja bukan berpatokan pada absensi saja.
“Ini masuk dalam lima aksi yang direncanakan KPK untuk pencegahan korupsi selain penerapan perizinan online,” ucapnya.
Sedangkan Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan, untuk TPP Sumsel tahun 2018 masih ada dan menggunakan sistem lama. “Tahun 2019 kita sudah membentuk tim guna menyelesaikan mekanisme pemberian TPP dengan mekanisme kinerja,” pungkasnya. #nti