
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Wahyu Saputra bin Hermanto terancam dihukum mati. Ia dinilai telah menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari binti Sutrasno hingga meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Muhammad Jauhari, SH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wahyu Saputra.
Surat Tuntutan JPU Muhammad Jauhari itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (13/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Chandra Gautama, SH, MH.
JPU meminta majelis hakim memvonis Wahyu Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Saputra bin Hermanto dengan pidana mati,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Majelis hakim juga diminta agar dalam putusannya nanti menyatakan agar terdakwa Wahyu tetap ditahan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dari dakwaan JPU diketahui, Wahyu dan Sindi merupakan pasangan suami istri. Mereka telah menikah selama lima tahun lebih. Mereka tercatat tinggal di Jalan Abikusno Cokro Suyoso RT 003/RW 001, Kelurahan, Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Keduanya telah memiliki anak laki-laki yang berusia tiga tahun.
Pada awal November 2024 lalu, Sindi mengeluhkan sakit batuk berdahak. Namun, terdakwa tidak membawanya ke rumah sakit untuk berobat. Lalu, pada 8 Januari 2025, kondisi Sindi semakin memburuk. Ia terbaring di atas tempat tidur dan rambut dipenuhi dengan kutu akibat tidak pernah dimandikan. Sindi hanya diam dan Wahyu pergi meninggalkan Sindi untuk bekerja sebagai terapis bekam.
Sehari kemudian, 9 Januari 2025 sekitar Pukul 00:30, Wahyu mengajak Sindi melakukan hubungan badan, namun ditolak karena kondisi Sindi makin memburuk.
Meski Sindi telah muntah-muntah tetap tidak dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis. Lalu, pada 21 Januari 2025 sekitar Pukul 11:00, Sindi susah bernafas. Berat badan turun drastis. Sekitar Pukul 17:00, Wahyu menemui saksi Dhea Defina untuk meminta bantuan dilakukan infus. Dhea datang ke rumah terdakwa dan melihat kondisi Sindi yang sangat memprihatikan. Badannya sangat kurus, rambut dipenuhi kutu, kondisi muka seperti pucat kekuningan dan susah bernafas serta bau badan yang tidak enak dicium. Dhea melakukan tensi darah Sindi dengan hasil tekanan darah 60/40. Dhea menyatakan, Sindi harus dibawa Ke rumah sakit dan dilakukan perawatan medis secepatnya.
Dhea memberitahu Sumardi, tetangga terdakwa, bahwa Sindi sakit parah. Lalu, datang saudara Sindi, Purwanto bin Sutrasno beserta keluarga. Sindi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang.
Pada Rabu (22/1/2025) sekitar Pukul 10:55 Purwanto masuk ke ruangan ICU untuk melihat Sindi. Saudara perempuannya itu sempat bercerita selama sakit tidak dikasih makan dan tidak diberikan obat oleh Wahyu. Kepada Purwanto, Sindi mengatakan bahwa Wahyu jahat. Bahkan, Sindi diminta agar menuruti perkataannya untuk melakukan hubungan badan. Keesokan harinya, Kamis (23/1/2025), Sindi yang juga tengah hamil tiga bukan meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Jakabaring.
Atas perbuatannya Wahyu didakwa Pasal berlapis. Yakni, Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 359 KUHPidana, serta Pasal 49, Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 304 KUHPidana. #arf









