Jakarta, SumselSatu.com
Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional kita akan menemukan istilah DCS (Daftar Caleg Sementara) dan DCT (Daftar Caleg Tetap). Kedua istilah itu terkait dengan calon legislatif (caleg) atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan nasional.
Dilansir dari rumahpemilu.org Caleg adalah salah satu posisi dalam pemilihan umum tingkat daerah dan nasional. Penetapan seseorang menjadi caleg atau calon wakil rakyat untuk lolos ke dewan perwakilan harus melalui proses berjenjang.
Yaitu mulai dari posisi bakal calon (balon) caleg melalui tahap DCS hingga ditetapkan dalam DCT. Perbedaan DCS dan DCT
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, DCS adalah daftar calon sementara Anggota DPR, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan partai politik melalui mekanisme Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di dalam DCS memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
Sedangkan DCT merupakan data sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya.
DCT memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tenpat tinggal calon.
DCS merupakan data daftar bakal caleg yang masih dapat diganti dengan kandidat lain pada masa pengumuman. Misalnya ada bakal calon yang mengundurkan diri, ditarik partai, atau gugur atas masukan masyarakat.
Sedangkan DCT merupakan data caleg yang tidak dapat diganti dan bersifat tetap serta tidak bisa diganti atau mengundurkan diri. Namun, data caleg yang ada dalam DCT dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan. #Fly