
Palembang, SumselSatu.com
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025), menahan Muhammad Ridho, SH. Oknum pengacara itu disangkakan menjadi obstruction of justice (penghalang keadilan) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2019–2023.
Selain Tersangka Ridho, penyidik juga menahan Tersangka Muhzen Alhifzi (mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa DPMD Muba). Sebelumnya, pada Senin (28/4/2025) lalu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhzen selama empat tahun enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar. Ia terbukti melakukan korupsi dalam perkara pelaksanaan kegiatan pengadaan aplikasi pengelolaan tanah desa (SANTAN) pada DPMD Muba.
“Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH saat memberikan keterangan kepada pers di Kejati Sumsel.
“Untuk Tersangka MO (Muhammad Ridho-red) selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk Tersangka MH (Muhzen-red) di tahan dalam perkara lain,” tambah Umaryadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan sejak 23 April 2025.
“MO selaku Penasehat Hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025,” jelas Umaryadi.
Keduanya disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana.
Ridho dan Muhzen disangkakan secara bersama-sama membuat skenario pada saat penyidikan perkara Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada DPMD Muba 2019-2023.
“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” kata Umaryadi. #arf