
Palembang, SumselSatu.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diminta untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran.
Hal ini terkait aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Asman Abnur Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi PNS jelang hari raya Idul Fitri.
“Iya, sudah jelas peraturannya bahwa fasilitas dari negara jangan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Rabu (6/6).
Mengingat payung hukum larangan tersebut sudah jelas, Alex pun mewanti-wanti pegawai di seluruh instansi di bawah Pemprov Sumsel untuk mematuhinya.
“Itu tidak boleh. Terserah PNS mau menyimpan atau memakai mobil dinas itu di dalam kota tidak masalah, asal jangan dipakai mudik keluar kota saja,” pungkasnya. #ard