Mudik Lebaran, Angkutan Umum Tak Boleh Terapkan Tuslah

SEPI-Kondisi terminal lama di Kabupaten Muaraenim masih terlihat sepi.

Muara Enim, SumselSatu.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muaraenim, melarang bus antar penumpang dalam provinsi (AKDP) memberlakukan tambahan pembayaran tiket atau tuslah selama arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Bus hanya diperkenankan memakai tarif batas atas dan bawah yang sebelumnya telah ditetapkan.

Kepala Dishub Muaraenim Riswandar melalui Kabid Angkutan Akhmad Junaini mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku kini tidak lagi diperkenankan angkutan penumpang untuk menerapkan tuslah.

Junaini menjelaskan, untuk penyesuaian tarif selama arus mudik dan balik bus AKDP hanya diperkenankan berpatokan pada tarif batas atas. Terkait nominal, hal tersebut telah diatur dan jika dikalkulasikan nilainya.

“Sudah ada penetapan tarif batas atas dan bawah, jadi itu yang digunakan,” katanya.

Ditegaskannya, jika ditemukan ada angkutan penumpang yang melanggar ketentuan maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan.

“Sanksi paling berat pencabutan izin trayek angkutan,” tuturnya.

Terkait tarif batas atas dan bawah, kata dia, tarif batas atas angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi trayek Muaraenim-Palembang Rp40 ribu per penumpang. Sedangkan untuk bus Damri tarifnya Rp55 ribu per penumpang.

“Tarif AKDP sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel. Untuk tarif penumpang bus Damri tidak mengalami kenaikan,”jelasnya.

Sementara itu,  pengurus Tranpotasi Damri Muaraenim Edi (50), menjelaskan memasuki H-8 belum ada lonjakan penumpang.

“Diprediksi terjadi lonjakan penumpang H-4. Untuk tarif tidak mengalami kenaikan,” jelasnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here