Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus

HADANG – Aksi warga Desa Betung, PALI ketika menghadang dan menghentikan ratusan dump truck bermuatan batubara yang akan melintas di desa mereka, Selasa (11/9/2018). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Mulai 1 Januari 2026, angkutan batubara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melintas melalui jalan khusus pertambangan.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.

Menurutnya, kepatuhan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketaatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan. Ia menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di jalan umum, mulai dari gangguan keselamatan berlalu lintas hingga pencemaran udara.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara telah berada di ambang batas bahkan masuk zona merah.

“Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Deru dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga  Warga Golf Permai PALI Gelar Berbagai Lomba

Herman Deru menilai penggunaan jalan khusus oleh angkutan pertambangan merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar. Ia mengakui selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, sehingga progres pembangunan jalan khusus berjalan lambat.

Pemprov Sumsel mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum dengan berbagai kategori, dan sekitar 11 perusahaan berkontribusi besar terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.

Saat ini, pembangunan jalan khusus oleh investor ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan konektivitas ini, angkutan batubara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Siap Percepat Pembangunan Berkelanjutan

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi lintas sektor yang akan bekerja hingga 1 Februari. Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi wartawan dan LSM.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, menegaskan DPRD mendukung penuh instruksi Gubernur dan mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here