
Palembang, SumselSatu.com
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan Kecamatan Ilir Barat (IB) 2, menerima insentif bulan Agustus 2024 sebesar Rp600,000. Insentif itu diserahkan di Gedung Balai Kantor Camat, Palembang, Kamis (26/9/2024).
“Ini sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang berat dalam mengurusi masyarakat di lingkungan tempat mereka berada,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Afrizal Hasyim.
Dia mengatakan, menjadi Ketua RT bukan perkara mudah, selain dibutuhkan keikhlasan sebagai garda terdepan perpanjangan tangan pemerintah, RT langsung bersentuhan menerima keluhan warga.
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang telah memprogramkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang mulai tahun 2007 memberikan insentif Ketua RT dan Ketua RW.
“Karena dalam penganggaran Pemko Palembang tidak bisa serta-merta secara langsung melakukan kenaikan, harus membutuhkan kajian mendalam,” katanya.
Dia mengungkapkan, dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) kenaikan itu telah diprogramkan.
“Pada bulan Oktober 2024 sudah ada usulan, berhubung RT bukan termasuk perangkat daerah maka mereka harus melalui tahapan usulan dari lurah dan kecamatan untuk kenaikan insentif tersebut,” katanya.
Kenaikan insentif RT dan RW baru diberlakukan untuk penerimaan insentif bulan Oktober yang baru akan dibayarkan bulan berikutnya sebesar Rp1 juta.
“Tolal uangnya sangat besar sekali harus melalui tahapan kajian keuangan, apakah menunjang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), rekomendasi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta instansi pemerintah lainnya yang berkaitan,” katanya. #ari