Muarabeliti, SumselSatu.com
Hukuman kurungan penjara tak membuat David Haryono alias Ono kapok. Narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuklinggau di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini ternyata tetap menjalankan bisnis sabu dari balik jeruji. Bahkan jaringan bisnis narkobanya bisa dibilang kelas kakap.
Beruntung pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggulung bisnis haram si napi narkoba. Ono pun kembali dicokok dari dalam penjara oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mura, Jumat (11/5), dan bisa dipastikan hukuman untuk bandar sabu ini bakal bertambah.
Kepala BNNK Mura Hendra Amoer, dalam press release yang disampaikan, Minggu (13/5), menjelaskan, penangkapan tersangka David Haryono alias Ono berdasarkan hasil penyelidikan panjang dan berhasil mengungkap jaringan peredaran kelas kakap yang dikendalikan tersangka dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
“Tersangka David Haryono alias Ono sudah jadi target operasi (TO) utama BNNK Mura. Dia tercatat sebagai narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti,” ujar Hendra Amoer.
Dibeberkan, penangkapan tersangka Ono adalah hasil koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Dimana sebelumnya Tim BNNP Sumsel menangkap empat kurir narkoba asal Aceh. Dua orang kurir terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap di Pelabuhan Boombaru Palembang, Rabu (9/5).
Tim BNNP juga berhasil menangkap dua penerima narkoba suruhan tersangka David Haryono alias Ono di Hotel Alam Sutra Palembang yakni tersangka OJ dan FI, keduanya warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Kelingi, Jumat (11/5).
Hasil pengembangan para kurir itu mengarah ke tersangka David Haryono yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba. Tak menunggu lama, tim BNNK Mura bersama tim BNNP Sumsel dan dua personel Dirjen Pas dari pusat, bergerak ke Lapas Narkotika Kelas IIA di Muara Beliti.
Setelah melakukan penggeledahan di ruang tahanan tersangka Ono, tim menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkotika dan peralatan lainnya. David alias Ono pun langsung dibekuk.
Hendra Amoer mengungkapkan, tersangka David Haryono alias Ono mengendalikan peredaran narkoba terbesar dari dalam Lapas. Lingkup peredarannya tidak hanya di Desa Semangus, Kecamatan Muara Kelingi, namun juga merambah di Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Jaringan bisnis narkoba yang dijalankan David alias Ono masuk golongan kelas kakap, dengan omzet penjualan mencapai puluhan kilogram (kg) per bulan. Bahkan, belum sampai tiga minggu yang lalu, tersangka David Haryono alias Ono memesan narkotika jenis sabu seberat 6 kg dan berhasil mengedarkannya.
“Saat ditangkap pun tersangka baru memesan 3kg sabu dan 5.000 butir ekstasi yang akhirnya gagal diedarkan,” kata Hendra Amoer.
Dalam menjalankan bisnis narkoba, tersangka David Haryono alias Ono tidak segan-segan menggunakan cara keji dan mematikan. Bahkan, Hendra mengaku pernah akan dicelakai oleh tersangka dengan cara tersangka menyuruh orang upahan menyiramkan cairan cuka para kepada dirinya.
“Kami tidak akan gentar dan takut terhadap aksi-aksi bandar dan jaringan narkoba yang ada dan diharapkan masyarakat membantu tugas BNNK dan pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Semua untuk kepentingan bersama dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba. Kami juga tetap konsisten dan berkomitmen memberantas narkotika. Termasuk bandar-bandar besar lainnya bagian dari tersangka ataupun dari jaringan lain,” tegas Hendra Amoer. #gky