Nasehati Terdakwa Penjambretan, Hakim: “Berhentilah Gaweh Buyan!”

PENJAMBRETAN----Terdakwa Eldi alias Aldi saat menjalani sidang perkara penjambretan di PN Palembang, Kamis (13/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Pernah mendekam di penjara karena perkara kepemilikan senjata tajam (Sajam), tidak membuat Eldi Paiji alias Aldi bin Hairul Lubis jera. Pria itu kini menjadi terdakwa dalam perkara penjambretan.

Dalam persidangan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/11/2025), Hakim Ahmad Samuar, SH, memberi nasehat kepada terdakwa. Sebelumnya hakim mengetahui bahwa terdakwa Aldi adalah resedivis.

“Kemarin sajam, sekarang penjambretan, besok apa lagi?, Narkoba?,” kata Ahmad Samuar kepada terdakwa.

Hakim menasehati Aldi agar sadar untuk tidak melakukan kejahatan atau tindak pidana lagi mumpung masih diberikan kesempatan untuk hidup oleh Tuhan. Hakim mengatakan, cukuplah perkara penjambretan itu menjadi perkara terakhir bagi terdakwa.

“Berhentilah gaweh buyan (melakukan hal bodoh-red). Berpikirlah ya!,” pinta hakim kepada terdakwa Aldi.

Terdakwa Aldi hanya terdiam saat hakim memberinya nasehat.

Sebelumnya, majelis hakim meminta keterangan lima orang saksi. Dua saksi korban, orangtua korban, dan dua Anggota Polri.

Saksi Mrs ketika diminta keterangan mengatakan, sebelum terjadi penjambretan, pada Rabu (9/4/2025) siang lalu, di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ia bersama Krn baru pulang dari sekolah mereka, salah satu SMA swasta di Palembang. Kedua remaja puteri itu mengendarai sepeda motor.

Kala itu, Mrs membawa sepeda motor. Sedangkan Krn duduk di belakang Mrs dan memegang handphone (HP) milik Mrs.

Saat berada di jalan, tiba-tiba dua orang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor mendekati mereka. Sejurus kemudian, satu laki-laki tersebut menarik HP yang dipegang Krn. Sepeda motor Mrs dan Krn terjatuh.

Keduanya lalu berteriak minta tolong karena telah menjadi korban penjambretan. Satu laki-laki yang mengambil HP dan belakangan diketahui sebagai Adrian bin Darmawan (terpidana berkas terpisah) berhasil dibekuk warga dan diserahkan ke kantor polisi.

Mrs menyampaikan, ia menderita luka lecet di telapak tangan kanan, siku tangan kanan, dan di permukaan atas telapak tangan kanan.

Sedangkan Krn mengatakan, juga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kepala bagian atas kanan. Dia mengatakan, masih kerap merasakan sakit di bagian kepala meski luka telah sembuh.

Hakim Ahmad Samuar menyarankan agar Krn memeriksa kepala secara menyeluruh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Di-CT scan. Takutnya sekarang tidak apa-apa, tapi nanti setelah beberapa tahun ada apa-apa. Pasti tidak pakai helm ya?. Lain kali pakai helm ya!,” kata hakim memberikan nasehat.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Aldi membenarkan.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Caesarini Astari, SH, diketahui, Aldi didakwa melanggar Pasal 365 (2) Ke-2 KUHP.

Dari dakwaan diketahui, Adrian merampas HP di tangan Krn. Namun, Adrian terjatuh dan berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Polsek SU I. Sedangkan Aldi kabur dengan sepeda motor. Setelah meletakkan sepeda motor di pinggir rumah tempat tempat uang bersma Adrian sering kumpul di Kelurahan 5 Ulu, SU I, Aldi lari ke Dusun Tanjung Raja.

Pada Senin (7/7/2025) malam, polisi berhasil membekuk Aldi di Jalan Panca Usaha.

Dihukum 3 Tahun Penjara

Dari penulusuran SumselSatu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Majelis Hakim PN Palembang pada Kamis (21/8/20250 lalu, telah memutus perkara terdakwa Adrian.

Majelis hakim memvonis Adrian terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan (Curat).

Majelis hakim menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan tiga bulan terhadap Adrian. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar Adrian tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu lembar sweater warna abu-abu dimusnahkan. Lalu satu unit HP Samsung A04 dikembalikan kepada saksi Mrs. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp5000.

Sbelumnya, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, SH, menuntut majelis hakim memvonis Adrian melanggar Pasal 365 (2) Ke-2 KUHP dan menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here