Palembang, SumselSatu.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga yang mengabaikan wibawa pemerintah.
Pemilik bangunan ruko di Jalan Demang Lebar Daun resmi dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan perusakan segel dan gembok penyegelan resmi. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr Herison, SIP, SH, MH, menjelaskan bahwa bangunan ruko enam pintu tersebut sebelumnya telah disegel pada Jumat (13/2/2026). Penyegelan dilakukan karena pemilik terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, selang beberapa hari, petugas mendapati laporan bahwa segel dan gembok telah dirusak. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak pekerja bangunan mengaku melakukan pembukaan paksa tersebut atas perintah langsung sang pemilik.
“Sejak awal kami sudah peringatkan, jika segel dibuka sepihak, konsekuensinya adalah proses pidana. Tindakan ini merujuk pada Pasal terkait pengrusakan segel di KUHP. Kami laporkan pemiliknya karena instruksi perusakan datang darinya,” tegas Herison saat memberikan keterangan, Kamis (19/2/2026).
Abaikan Tiga Kali Peringatan
Penyegelan tersebut bukan tanpa alasan. Bangunan yang baru mencapai tahap pengecoran (40 persen) itu diketahui belum memiliki IMB, NIB, maupun PBG. Dinas PUPR dan Satpol PP telah melayangkan peringatan pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan oleh pemilik bangunan.
Hadirnya aparat saat penyegelan awal yang disaksikan Ketua RT, Lurah, hingga Camat setempat menunjukkan bahwa tindakan ini adalah langkah resmi pemerintah atas keresahan masyarakat.
Saat ini, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian yang telah melakukan olah TKP. Selama proses pidana berlangsung, Sat Pol PP tidak akan melakukan penyegelan ulang guna menjaga integritas barang bukti dan menghindari komplikasi hukum lanjutan. Di akhir pernyataannya, Herison mengimbau masyarakat agar patuh pada regulasi perizinan.
“Pemerintah Kota Palembang tidak mempersulit izin. Pengurusan NIB sekarang sudah online dan bisa dilakukan lewat ponsel. Jadi, urus dulu izinnya, baru mulai membangun,” katanya. #nti











