Nyaleg, Kepala SMPN 3 Palembang Dinonaktifkan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto.

Palembang, SumselSatu.com

Keputusan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan UmumKepala Daerah (Pemilukada) pada 17 April 2019, Kepala SMP Negeri 3 Palembang Ansyori telah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

“Sudah kami non aktifkan, persoalan dia mulus jadi caleg atau tidak itu tergantug dia. Dan kita sudah lakukan tindakan dengan menonaktifkan sebagai kepsek SMP Negeri 3 Palembang,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, Kamis (28/9/2018).

Dia mengatakan, dalam penetapan undang-undang apabila PNS ikut mencalonkan diri sebagai caleg maka ia harus keluar dari PNS.

“Kalau dia ngundurkan diri sebagai caleg, dia tetap jadi PNS, ada surat pengunduran diri dari sebagai caleg,” jelasnya.

Dikatakannya, dia telah menandatangi surat keputusan Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMP Negeri 3 Palembang sebagai pengganti kepala sekolah yang lama.

“Jadi saat ini dia menjadi guru biasa di sekolahnya. Kalau dia tetap ingin jadi caleg, dia harus berani ambil risiko. Jka terjadi kekosongan kepala sekolah dalam kurun waktu yang lama maka akan mengganggu koordinasi dan sistem akademis di sekolahnya tersebut, sehingga dilakukan kebijakan dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” pungkas Zulinto. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here