OJK, Pilar Stabilitas dan Inovasi Sektor Keuangan Indonesia

Ristia Amalia, Ratu Keisya Annisa Putri dan Neza Safitri. (FOTO: SS 1/IST).

Oleh:

Ristia Amalia, Ratu Keisya Annisa Putri dan Neza Safitri.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tridinanti (Unanti) Palembang.

OTORITAS Jasa Keuangan, yang lebih dikenal dengan singkatan OJK, merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Keberadaan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang bertujuan untuk memastikan agar seluruh kegiatan jasa keuangan berjalan dengan tertib, transparan, akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kehadiran OJK merupakan salahsatu langkah besar pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, modern, dan berintegritas.

Sebelum OJK dibentuk, pengawasan terhadap lembaga keuangan dilakukan oleh beberapa instansi berbeda, seperti Bank Indonesia (BI) untuk sektor perbankan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk sektor pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.

Kondisi ini sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antarlembaga, yang berpotensi menyebabkan celah dalam pengawasan. Dengan lahirnya OJK, sistem pengawasan keuangan menjadi lebih terintegrasi dan terpusat, sehingga efisiensi dan efektivitas dalam menjaga stabilitas keuangan dapat meningkat secara signifikan.

Salahsatu peran paling penting OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan asuransi bermasalah semakin sering terjadi. Banyak masyarakat yang menjadi korban karena kurangnya literasi keuangan dan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Salahsatu peran paling penting OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan. (FOTO: NET).

OJK berupaya menanggulangi hal ini dengan membuka layanan pengaduan konsumen, situs pengecekan legalitas perusahaan keuangan, dan program edukasi literasi keuangan ke berbagai daerah. Upaya tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari kerugian, tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial.

Selain melindungi konsumen, OJK juga berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK mendorong lembaga keuangan agar lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Melalui kebijakan inklusi keuangan, OJK berupaya memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan formal. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, muncul berbagai inovasi keuangan baru seperti fintech, kripto, dan aset digital lainnya. Inovasi ini memang membawa manfaat besar, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko baru seperti penipuan, kebocoran data, dan ketidakpastian hukum.

OJK dituntut untuk lebih adaptif dan progresif dalam membuat regulasi agar tidak tertinggal dari perkembangan zaman. Pengawasan berbasis teknologi (digital surveillance) perlu diperkuat agar OJK mampu mendeteksi risiko lebih cepat dan mengambil langkah pencegahan yang tepat.

Dari sisi internal, OJK juga perlu terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya. Sebagai lembaga independen, OJK memiliki kewenangan yang sangat besar, sehingga diperlukan sistem pengawasan internal yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik terhadap OJK harus dijaga dengan baik melalui komunikasi yang terbuka, laporan publik yang jelas, dan respon cepat terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.

OJK memiliki peran strategis dalam membangun literasi dan inklusi keuangan nasional. Berdasarkan survei OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih sekitar 49%, sementara tingkat inklusi keuangan mencapai lebih dari 80%. Artinya, meskipun banyak orang sudah memiliki akses ke produk keuangan, masih banyak yang belum benar-benar memahami cara menggunakannya secara bijak.

Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi OJK untuk terus mendorong pendidikan finansial sejak usia dini agar generasi muda dapat menjadi pengguna jasa keuangan yang cerdas dan bertanggung jawab.

Keberadaan OJK sangat vital dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen. Tanpa pengawasan yang kuat dari OJK, sistem keuangan bisa menjadi tidak stabil, dan masyarakat akan lebih rentan terhadap praktik curang atau tidak etis dari pelaku usaha. OJK ibarat ‘penjaga gerbang’ yang memastikan seluruh aktivitas keuangan berjalan dengan jujur, transparan dan sesuai aturan.

OJK diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan, sehingga pengawasan sistem keuangan Indonesia menjadi lebih solid dan terpadu.

Selain itu, OJK juga perlu memperluas jangkauan edukasi keuangan hingga ke pelosok daerah agar masyarakat di semua lapisan bisa memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik.

Sebagai kesimpulan, OJK telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan sistem keuangan Indonesia. Meskipun masih ada tantangan dan kekurangan, semangat reformasi, integritas dan profesionalisme yang dimiliki OJK merupakan modal penting untuk membangun sistem keuangan yang kuat dan berdaya saing global.

Dengan terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perubahan zaman, OJK akan tetap menjadi lembaga yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here