Batubara Lahat, Siapa yang Diuntungkan?

Oktaria Saputra, SE

Lahat, SumselSatu.com

Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanpaatan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara.

Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan bangsa dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air bahkan dari dan ke luar negeri.

Selain itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi tetapi belum berkembang sebagai upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.

Menyadari peran transportasi didarat melalui jalan umum maka harus ada yang namanya penataan dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat.

Demikian juga dalam pengangkutan darat khususnya yang melalui jalan umum, maka lalu lintas dan angkutan jalan pun harus ditata sehingga sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Perkembangan pembangunan di kawasan daerah perkotaan semakin tumbuh dengan
semakin meningkatnya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
menciptakan terobosan baru di segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali di bidang
produksi dan distribusi yang merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak terlepas dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mempermudah proses produksi dan untuk memenuhi kebutuhan.

Menyikapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Oktaria Saputra yang merupakan putra daerah Kabupaten Lahat angkat bicara. Dia mengatakan, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menurut Okta, Lahat merupakan salah satu daerah penghasil pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Wilayah yang menghasilkan batubara di Lahat adalah Desa Tanjung Baru, Kebur Telatang, Muara Maung, Merapi, Sirah Pulau, Gunung Kembang, Prabumenang, Banjarsari dan Arahan dengan kualitas yang tak kalah dari tempat lainnya.

Seperti diketahui, perusahaan batubara saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batubara masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kendaraaan pengangkut batu bara dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

Pemerintah daerah harus tegas agar setiap angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat wajib mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk penertiban kendaraan batubara agar tidak melewati jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kondisi ini hendaknya dimengerti dan di pahami para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya. Kalau tidak, kita meminta dan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut semua izin pertambangan batubara yang ada di Kabupaten Lahat. (*)

Biodata Penulis:

*Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Manajemen IPB University.
*Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here