
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan perkara kasus jaksa gadungan. Kedua tersangka adalah BA dan EF.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui, BA tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS (ASN-red) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan dengan Golongan III/D,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, saat memberikan keterangan pers, Selasa (7/10/2025).

(FOTO: SS1/IST.DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan BA dan EF sebagai tersangka.
“Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dalam perkara ini,” kata Vanny.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BA dan EF ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di salah satu rumah makan di Kayuagung, OKI, pada Senin (6/10/2025) sekitar Pukul 13:30. BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
BA yang berstatus ASN diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan menggunakan pakaian lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, BA diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara Tipikor di Sumsel. #arf









