Palembang, SumselSatu.com
Ft alias Pn, seorang perempuan yang dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terhadap Anggota Polisi yang telah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyatakan, akan membuat laporan balik.
Ft akan melaporkan Ly ke Polda Sumsel. Ft yang mengakui sebagai Bhayangkari itu menyatakan, bahwa ia difitnah dan pemeberitaan terkait dirinya sebelumnya adalah salah.
“Salah, itu fitnah (laporan-red). Saya akan laporkan dua oknum polisi di OKI dan pengacara mereka,” ujar Ft kepada SumselSatu melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2025).
Kedua oknum polisi itu adalah AP dan Ly. Ft yang mengaku tengah berada di Jakarta saat ditelepon mengatakan, akan segera kembali ke Palembang dan membuat laporan di Polda Sumsel.
Ft menyampaikan, bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan. Ia telah melaporkan MSN ke Polda Metrojaya, Jakarta, pada 18 Juni 2025 lalu.
Dalam laporan itu, Ft mengatakan, bahwa pada 2 Maret lalu, ia bertemu terlapor MSN di Jakarta. MSN mengaku bekerja di Istana Presiden RI sebagai staf sipil. Terlapor sempat mengajak Ft ke kantornya.
Kepada Ft, terlapor MSN menjanjikan bisa meluluskan calon Bintara, calon siswa Akpol, dan mutase Anggota Polri. Terlapor meminta uang secara bertahap Rp1,347 miliar untuk meluluskan calon Akpol, empat orang calon Bintara, satu orang mutasi, dan penyelesaian satu kasus oknum polisi.
Ft mengatakan, bahwa yang melaporkan dirinya ke Polda Sumsel tidak sabar menunggu hasil laporannya ke Polda Metrojaya.
“Mereka tidak sabar menunggu atas laporan saya ke Polda Metrojaya,” kata Ft.
Sebelumnya, Ft dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terhadap Anggota Polri yang tengah menjalani proses PTDH. Ft diduga menjanjikan dapat membuat korban tidak diberhentikan sebagai Anggota Polri.
Kuasa hukum korban, tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, melaporkan Ft ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Sumsel di Palembang, Senin (21/7/2025) kemarin.
Pelapor adalah M Syarif Hidayat, SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya. Ft dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Syarif Hidayat mengatakan, kliennya saat kejadian adalah Anggota Polri yang sedang dalam proses PTDH. Korban lalu dikenalkan saksi kepada Ft. Lalu, pada Rabu (7/5/2025), korban bertamu ke rumah Ft. Terlapor menjanjikan dapat membantu proses pembatalan PTDH apabila korban memberikan uang Rp150 juta. Lalu korban menransfer uang sebesar Rp100 juta ke nomor rekening BCA 115041XXXX an FXXXXXXX. Sedangkan sisanya Rp50 juta akan ditansfer kemudian.
Tetapi, hasil banding yang diajukan korban memutuskan PTDH. Korban lantas meminta agar Ft mengembalikan uangnya. Namun, belum diberikan.
Ft kepada SumselSatu mengatakan, bahwa ia telah mengembalikan uang kepada AP dengan total sebesar Rp190juta.
“AnXX uang sudah dibalikin,” kata FT. #arf