
Palembang, SumselSatu.com
Bripda MDW, oknum polisi yang bertugas di Polsek Sukarami Palembang dilaporkan istrinya, NTR (24) ke Mapolrestabes Palembang. NTR melaporkan suaminya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan NTR itu diungkap Kuasa Hukum NTR, Defi Iskandar, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (6/4/2026).
Defi menyampaikan, pada 6 Maret 2026 lalu, kliennya telah membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang. NTR melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang dialaminya pada 27 Februari 2026 lalu di kediamannya, di Jalan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang. Terlapor adalah MDW, suaminya.
Bermula, NTR mengajak MDW berbicara tentang persoalan yang mereka hadapi. Namun, justru yang terjadi cek-cok mulut antar keduanya. Beberapa saat kemudian, MDW diduga melakukan KDRT.
“Pada tanggal 27 Februari 2026 diduga melakukan penganiayaan lagi, dan hal ini sudah dilaporkan di Unit PPA Polrestabes Palembang,” ujar Defi Iskandar kepada wartawan di PN Palembang.
Defi yang didampingi NTR menyampaikan, pada 18 Januari 2026 kliennya, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya.
“Tanggal 13 Februari klien kami membuat laporan di Propam. Tanggal 14 Februari klien kami mengalami keguguran. Kami menduga keguguran yang dialami klien kami diduga dampak dari penganiayaan. Dengan adanya penganiayaan, klien kami mengalami trauma atau stress, sehingga berpengaruh terhadap janin yang dikandungnya,” kata Defi.
Defi melanjutkan, pada 18 Februari 2026, MDW meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sehingga laporan di Propam dicabut oleh klien kami,” kata Defi.
“Hari ini kami melayangkan surat ke Kapolri, Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Kepala Korlantas Mabes Polri, Kapolda, Irwasda, Kabidpropam, Dirlantas Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kasipropam Polrestabes Palembang,” kata Defi.
Ia mengatakan, surat itu melaporkan dugaan pelanggaran Perpol Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 terkait larangan melakukan KDRT.
Ketika ditanya SumselSatu mengapa surat laporan itu juga ditujukan kepada Dirlantas Polda Sumsel, Defi mengatakan, karena MDW bertugas di Satuan Lalulintas.
“Karena anggota ini (MDW-red) merupakan satuan lalulintas yang bertugas di Polsek Sukarami,” kata Defi.
Dari surat yang ditunjukkan Defi kepada wartawan diketahui, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) NTR bernomor: STTLP/B/761/III/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Hingga berita ini diterbitkan, SumselSatu belum mendapatkan konfirmasi dari MDW. #arf










