Palembang, SumselSatu.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai, 4- 17 September 2023. Operasi Zebra 2023 dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, SIK, MSi, mengimbau kepada para pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan berlalulintas.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditegakkan. Yakni, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara, mengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan dan knalpot brong.
“Operasi Zebra Musi 2023 untuk memberikan edukasi serta penegakan hukum bagi para pengguna jalan agar selalu patuh dalam berkendaraan,” katanya.
Operasi Zebra Musi 2023 dilakukan untuk keselamatan bersama, dan karena itu para pengendara agar mematuhi semua aturan tersebut.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan karena keselamatan adalah hal utama dalam berkendara,” ucapnya. #fly
Tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra Musi 2023:
1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.