PBB Naik, Ombudsman Panggil Pemko Palembang

Kepala Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah  

Palembang, SumselSatu.com

Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan secara Inisiatif melayangkan surat panggilan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palembang. Jumat (17/05/2019). Pemanggilan ini menindaklanjuti keresahan warga Kota Palembang terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019 secara drastis.

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Kepala BPPD kota Palembang, Kabid PBB dan BPHTB BPPD Palembang, Kasubid PBB, BAPPEDA kota Palembang serta Asisten III Bidang Administrasi Setda Palembang Agus Kelana.

Kepala Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah mengatakan, dari hasil pertemuan tadi, pihak Pemko Palembang mengaku, mengenaik kenaikan tarif PBB sudah melibatkan Camat dan Lurah masing-masing wilayah yang dihimpun dari hasil BPHTB 2-3 tahun lalu.

Mengenai hasil akhir dari pembicaraan, Ombudsman akan membentuk tim khusus dalam menangani masalah ini untuk memastikan lokasi dan kesesuaian tarif PBB yang diterima masyarakat.

“Kita bentuk tim lebih lanjut, kami perlu melihat dari berbagai sisi. Baik masyarakat dan juga pemerintah.
Kami peta kan dan secepatnya terselesaikan karena ini menjadi perhatian publik, rasa keadilan di masyarakat akan kita tangkap dan lihat sejauh mana pandangan masyarakat terhadap kasus ini. Apakah proses yang dilakukan oleh Pemko Palembang sudah benar dilakukan,” katanya.

Adrian mengatakan, Pemko Palembang membantah tidak bersikap adil, karena ada 280 ribu objek pajak yang dibebaskan karena pajaknya berada di bawah Rp300 ribu. Sementara yang masih wajib pajak hanya 116 ribu objek pajak.

“Namun kita juga perlu melihat masyarakat yang terdampak dan menimbang rasa keadlian. Proses selanjutnya, tim khusus akan turun kelapangan jika ditemukan maladminiatrasi, kami akan rapat internal mencarikan solusi kemudian Objeknya berupa Laporan hasil akhir pemeriksaan (LHP), dalam bentuk saran korektif wajib kepada Pemko Palembang. Saran ini kami harap dijalankan karena jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Pemko belum melaksanakan, maka akan kami layangkan surat ke Ombudsman RI Pusat,” jelasnya.

Tim Ombudsman akan turun ke lapangan melihat realita dan mendata semua yang terjadi sebenarnya di masyarakat. Keluhan masyarakat ini akan ditampung dan dimasukkan kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumsel.

“Setelah dilayangkan surat, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi ke Kemendagri, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman pusat maksimal walikota bisa dinonaktifkan sementara untuk mengikuti diklat pelayanan publik. Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 351, jika pemerintah daerah tak menuruti rekomendasi dan saran Ombudsman maka ia bisa dinonaktifkan sementara,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here