Palembang, Sumselsatu.com – Setelah sempat mengalami gangguan jaringan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat di Samsat Corner OPI Mall kembali berjalan normal, Senin (3/7/2017) siang. Namun, sejumlah pembayar pajak justru kaget dengan besaran denda lantaran telat membayar pajak.
Beberapa pembayar pajak rupanya banyak belum tahu terhadap sanski denda sebesar 25 persen jika telat membayar pajak.
“Saya kena denda Rp700 ribu karena telat membayar pajak mobil sehingga total pajak plus denda menjadi Rp3,4 jutaan. Padahal telatnya cuma tiga hari,” ujar seorang pembayar pajak di Samsat Corner OPI Mall, sembari mengambil uang di ATM untuk membayar denda.
Sementara Rahmat, mengaku juga kena denda karena telat membayar pajak motor.
“Iya telat beberapa hari karena kemarin libur lebaran, jadi uangnya saya pakai dulu untuk lebaran,” kata dia. Pembayar pajak lainnya juga mengaku kena denda Rp400 ribu karena sudah jatuh tempo.
“Iya kena denda 25 persen. Sekarang denda satu hari sama dengan satu bulan,” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H Marwan Fansuri mengatakan, bagi wajib pajak yang kendaraannya sudah jatuh tempo maka akan dikenakan denda 25 persen. Sebab sebelumnya sudah diimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraan pada 21 sampai 22 Juni sebelum libur Lebaran.
Dia mengatakan, wajib pajak yang bebas denda yakni pada 3 Juli 2017.
” Lewat sehari dari tanggal tersebut maka dikenakan denda 25 persen sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Marwan. (Ari)