Pemkab OKI Terapkan Transaksi Non Tunai

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin

Kayu Agung, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan transaksi secara non tunai. Transaksi non tunai sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah.

“Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi seluruh pemerintah daerah. Jadi, kegiatan pengeluaran, dan pendapatan, semuanya kini dalam bentuk non tunai,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin di kantor Bupati OKI, Jumat, (6/4/18).

Husin menjelaskan, transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan Batasan 5 juta rupiah.

“Kita mengurangi transaksi cash money baik itu penerimaaan maupun belanja daerah. Diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap Husin.

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten OKI Munin menambahkan, dengan transaksi non tunai, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rekanan yang ingin mencairkan dana, cukup memperlihatkan rekomendasi dari bendahara pemerintah daerah ke bank, untuk dicairkan. Untuk di Ogan Komering Ilir, pemerintah Kabupaten OKI menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai bank persepsi, yang mengelola keuangan pemerintah.

“Kalau transaksi atau pencairan sebesar Rp5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung oleh bendarahara pengeluaran. Tetapi, jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,” pungkasnya. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here