Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

RPJMD---Nota Kesepakatan RPJMD yang dilakukan dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (16/5/2025). (FOTO: SS 1/HUMAS PEMPROV).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Jumat (16/5/2025).

Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H Cik Ujang turut menghadiri rapat tersebut yang mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sumsel tersebut.

Suasana rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel 2025–2029.

Gubernur Sumsel Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan perencanaan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan.

“Dokumen ini menjadi landasan utama dalam merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan tahunan di Provinsi Sumsel,” ujar Herman Deru.

Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Tahapan tersebut antara lain penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan rancangan awal pascapelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025, rapat orientasi, serta forum konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan pada 20 Maret 2025. Setelah disempurnakan, rancangan awal diajukan ke DPRD pada 2 Mei 2025 dan dibahas bersama pada 14 Mei 2025.

“Pada hari yang berbahagia ini, kita telah sampai pada tahap penandatanganan Nota Kesepakatan. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel atas saran, masukan, serta kerja sama yang baik,” katanya.

Usai penandatanganan, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi dan penyelarasan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Pelaksanaan Musrenbang RPJMD, serta penyampaian Raperda RPJMD kepada DPRD Sumsel untuk dibahas dan disetujui bersama.

Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Anggota DPRD Sumsel agar tahapan penyusunan dokumen ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD untuk bersinergi merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan merupakan bentuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5), yang menyatakan bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan Ketua DPRD.

Alhamdulillah, acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029,” kata Andie. (ADV).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here