Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Indah Yulita dari Tuntutan Hukum  

KETERANGAN-----Kuasa Hukum Indah Yulita, Randi Aritama (kedua dari kiri) didampingi rekannya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Palembang, Jumat (31/10/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Indah Yulita, SKom binti Subarkah (42). Majelis hakim PT Palembang membebaskan Indah Yulita dari segala tuntutan hukum.

“Kami telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Palembang atas perkara banding klien kami,” ujar Kuasa Hukum Indah Yulita, Randi Aritama, SH, MH, kepada wartawan di Palembang, Jumat (31/10/2025).

Saat menyampaikan hal itu, Randi didampingi anggota timnya, Muhammad Ahsan, SH, Satria Budiman Alamsyah, SH, Yulietta Dwi Wulandari, SH, M Yulius Sumitra, SH, Reza Adiguna, SH, dan Mohammed Noor, SH.

Dikatakan Randi, selain menerima banding, putusan PT Palembang Nomor 343/PID/2025/PT PLG membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 701/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 25 September 2025.

Ia menambahkan, majelis hakim PT Palembang pada Selasa 28 Oktober 2025 mengadili dan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Indah Yulita terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa Indah Yulita lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging,” kata Randi.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Elly Noeryasmien, SH, MH, juga  memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Lalu, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan diucapkan.

Alhamdulillah, klien kami pada tanggal 30 Oktober tadi, 2025, telah berkumpul bersama keluarganya. Kami juga mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palembang yang dalam putusannya membatalkan putusan PN Palembang,” kata Randi.

“Klien kami dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Dan kami kemarin sudah mengurus ke Lapas Perempuan Palembang untuk mengeluarkan klien kami,” tambahnya.

Randi mengatakan, majelis hakim PT Palembang juga memerintah agar barang bukti berupa satu rangkap sertifikat hak milik Nomor 9467 atas nama Indah Yulita dikembalikan kepada klien mereka.

“Namun hingga kini, sertifikat itu masih berada di kejaksaan dan belum dikembalikan kepada kami,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang memutuskan dan menyatakan Indah Yulita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan, potong masa tahanan. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here