Pengedar Shabu-shabu di PALI Dibekuk

PENGEDAR SHABU-SHABU---------Tersangka Piter Antopas (duduk) serta barang bukti yang diamankan di Polsek Talang Ubi, PALI. (FOTO: SS1/HABIBI)

PALI,SumselSatu.com

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus Piter Antopas (34), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (17/12/2018) malam.

Penyergapan dan pengerebekan terhadap Piter di rumahnya karena telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Ubi sejak September lalu.

“Pelaku berhasil kami bekuk di kediamannya. Dari informasi masyarakat, tersangka yang merupakan DPO masih terus meresahkan masyarakat dengan menjadikan rumahnya sebagai tempat bertransaksi Narkoba jenis shabu-shabu,” ujar Kanitreskrim Polsek Talang Ubi Ipda M Arafah, SH, Selasa (18/12/2018).

Arafah yang berbicara mewakili Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan, ST, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya pernah melakukan penggerebekan di kediaman Piter. Kala itu, Piter kabur melalui pintu samping dan berlari menuju perkebunan.

Namun, kata Arafah, saat digerebek semalam, Piter tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri. Polisi menyita barang bukti 1,20 gram shabu-shabu, satu inek, puluhan plastik bening klip, uang tunai, dan timbangan digital, serta sejumlah catatan hasil penjualan shabu-shabu.

Piter keluar dari Lapas pada Febuari lalu karena menjalani hukuman perkara narkotika.

“Bulan lima kemarin mulai jadi bandar. Saya mendapatkan barang itu (shabu-shabu) dari Desa Air Hitam, biasanya mengambil dua hari sekali sebanyak setengah kantong. Dan dipaketkan kecil Rp200 ribu-Rp250 ribu per paket. Biasa menjual kepada teman yang ada di wilayah Pendopo,” kata Piter. #abi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here