
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (15/8/2018), kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG.
Perkara itu diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya. Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dan Tergugat II Intervensi, Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY).
Persidangan tadi agendanya adalah penyampaian alat bukti oleh Tergugat I dan Tergugat Intervensi.
Ditemui usai persidangan, Alamsyah Hanafiah, SH, Kuasa Hukum Penggugat RM Ishak, mengatakan, Tergugat Intervensi tidak bisa membuktikan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumsel mengusulkan HD-MY kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura sebagai orang yang akan diusung sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel 2018-2023 dalam Pemilukada Sumsel 2018. Dia mengatakan, Tergugat Intervensi tidak bisa membuktikan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Hanura Sumsel yang mengusulkan HD-MY.
Padahal, kata Alamsyah, berdasarkan UU Nomor 42 Ayat 4, pencalonan cagub dan Cawagub harus dari usulan DPD partai tingkat provinsi.
“Dalam perkara ini, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel tidak pernah mengusulkan HD-MY sebagai cagub dan Cawagub ke DPP Hanura. Selain itu, pendaftaran HD-MY ke KPU Sumsel tidak didampingi Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel. Sehingga tidak sah pencalonan HD-MY ke KPU Sumsel,” ujar Alamsyah.
Kata Alamsyah, Tergugat Intervensi juga tidak bisa membuktikan surat pengambilalihan kepengurusan DPD Partai Hanura Sumsel oleh DPP Partai Hanura saat pendaftaran HD-MY ke KPU Sumsel.
“Tidak ada bukti usulan dari Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel kepada HD-MY inilah yang kami gugat. Karena pencalonan cagub dan Cawagub berdasarkan usulan DPD partai tingkat provinsi,” tandasnya.
Alamsyah juga menilai, KPU Sumsel sebagai penyelenggara Pemilukada tidak melakukan fungsinya, yakni melakukan verifikasi.
“KPU Sumsel kurang teliti karena tidak melakukan verifikasi terkait SK usulan DPD Partai Hanura Sumsel dan surat pengambilalihan DPP Hanura saat HD-MY mendaftar ke KPU Sumsel,” kata Alamsyah.
Disampaikan Alamsyah, dalam persidangan, Tergugat I (KPU Sumsel) memberikan alat bukti Model B1 KWK Partai Hanura No SKEP/B/048/DPP-Hanura/XII/2017 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Herman Deru dan Mawardi Yahya tertanggal 18 Agustus 2017.
KPU Sumsel juga menyerahkan alat bukti Model B KWK parpol tentang surat pencalonan dari gabungan parpol pendukung HD-MY tanggal 8 Januari 2018, serta Model B-2 KWK parpol tentang surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol dalam pencalonan Cagub dan Cawagub Herman Deru dan Mawardi Yahya.
Sedangkan Tim Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II menyerahkan 10 alat bukti yakni fotokopi KTP Herman Deru dan Mawardi Yahya, SK KPU Sumsel Nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
Kemudian, SK KPU Sumsel Nomor 4/PL.03.3-Kpt/16/II/2018 tentang penetapan Nomor Urut Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Sumsel 2018. Lalu, Model B KWK parpol, Model B1 KWK parpol keputusan DPP Partai Politik tentang persetujuan paslon cagub dan Cawagub.
Selanjutnya, Model B2 KWK parpol yakni surat pernyataan kesepakatan parpol gabungan dalam pencalonan cagub dan Cawagub, Model B3 KWK Parpol yakni surat pernyataan kesepakatan antara parpol gabungan paslon cagub dan Cawagub. Ada juga Model B4 KWK parpol yakni surat pernyataan kesesuaian naskah, visi, misi dan program paslon cagub dan Cawagub. Kemudian Surat Nomor AHU 4.AH.11.01.81 perihal penyampaian surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Hanura tanggal 12 Oktober 2017 lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-22.AH.11.01 Tahun 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Hanura periode 2015-2020, dimana Fauzi Amro Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Sumsel Babel dan Hendri Zainuddin yang mengantarkan Tergugat Intervensi mendaftar sebagai paslon Pemilukada Sumsel 2018. Lalu, SK KPU Sumsel Nomor 430/PL.037/Kpt/16/Prov/VIIU/2018 tentang penetapan paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 tanggal 12 Agustus 2018.
Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Dhaby Gumayra, SH, ketika dimintai konfirmasi menyatakan, kuasa hukum Penggugat ngawur. Dia mengatakan, Pengacara Penggugat yang tidak bisa membuktikan SK mandat dari Waksekjen DPP Partai Hanura.
“SK DPP itu ditandatangani ketum dan sekjen. Jadi kami merasa Pengacara Penggugat tidak dapat memberikan bukti dokumen SK mandat yang menurut mereka ditandatangani Wasekjen,” kata Dhaby.
Dhaby menyatakan, terkait pencalonan HD-MY, seluruh dokumen B1 KWK, B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK ada. Secara peraturan dokumen pencalonan itu ada dan diserahkan ke KPU Sumsel.
“Dokumen B1 KWK, B2 KWK, B3 KWK dan B4 KWK asli yang ditandatangani ketum dan sekjen telah diserahkan ke KPU Sumsel. Menurut kami dokumen itu sudah lengkap dan tidak ada yang salah,” katanya.
Dhaby menambahkan, terkait pencalonan dari DPD Partai Hanura Sumsel, Ketua DPD Partai Hanura Sumsel adalah Hendri Zainuddin.
“Pak Hendri yang punya SK. Seluruh dokumen yang kami serahkan ke KPU sudah lengkap. Pengacara Penggugat itu mimpi di siang bolong memperkarakan hal ini,” kata Dhaby.
Sedangkan Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, pihaknya menerima pendaftaran paslon HD-MY karena ada dokumen B1 KWK, B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK.
“Untuk pendaftaran memang tidak dihadiri Ketua DPD Partai Hanura Sumsel yakni Mularis, tapi didampingi Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Sumsel Babel,” katanya.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang di PTUN Palembang. #nti