Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen di Rumah Alex Noerdin

MENCARI---Sejumlah penyidik dari Kejati SUmsel mencari berkas yang dibutuhkan di rumah Alex Noerdin. Dokumen terlihat rapi tersusun di rak. (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel mengamankan sejumlah dokumen dari rumah Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Palembang, Kamis (10/9/2025).

Penyidik mencari barang bukti di kediaman mantan Gubernur Sumsel itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum (MG). Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018.

“Hasil penggeledahan pada rumah tersangka dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH saat memberikan keterangan pers.

“Kegiatan penggeledahan di lokasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tambah Vanny.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (tengah) saat memberikan keterangan pers.
(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Sebelumnya, pantauan SumselSatu, tim penyidik mendatangi rumah Alex Noerdin sekitar Pukul 10:20. Belasan wartawan menunggu di depan rumah dan diperbolehkan ikut masuk.

Tim penyidik yang dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel Dr Erwin Indrapraja, SH, MH, baru keluar sekitar Pukul 14:30. Terlihat penyidik membawa satu tas koper.

Sehari sebelumnya, Rabu (9/7/2025), Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel, telah melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka lainnya. Yakni, rumah mantan Walikota Palembang Harnojoyo di Lorong Sehati, Jalan Alamsyah Ratuprawiranegara, Gandus, Palembang. Sebelumnya di rumah Edi Hermanto di Komplek Kedamaian II, Kelurahan 8 Ilir, Palembang. Sebelumnya di rumah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB). Rumah Raimar berada di Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dari rumah Raimar, tim penyidik mengamankan satu unit mobil merk Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (Nopol) B 512 AHG milik PT MB. Penyidik juga mengamankan sejumlah berkas. #arf

 CATATAN PERKARA KASUS PASAR CINDE:

  • Rabu (2/7/2025): Kejati Kejati Sumsel menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, RY, AN, EH, dan AT.
  • RY adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT MB.
  • AN adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel.
  • EH adalah Edi Hermanto, mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS.
  • AT adalah Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.
  • RY ditahan di Rutan Palembang
  • Senin (7/7/2025): Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka.
  • Rabu (9/7/2025): Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka lainnya. Yakni, rumah Raimar, Edi Hermanto, dan Harnojoyo.
  • Kamis (10/7/2025): Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah Alex Noerdin

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair).
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Subsidair).
  • Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Saksi yang sudah diperiksa: Hingga Senin (7/7/2025) sebanyak 74 orang.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here