Perda Pajak dan Retribusi Harus Selesai Tepat Waktu

PARIPURNA---Walikota Palembang membacakan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Rahun 2022, Selasa (5/7/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Walikota Palembang Harnojoyo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang segera membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.

Walikota Palembang juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi, untuk segera dibahas oleh DPRD Kota Palembang.

Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2022 dan Raperda PAD dan Retribusi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, Selasa (4/7/2023).

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, Raperda Kota Palembang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 berupa laporan keuangan yang memegang realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan likuiditas neraca, laporan arus kas dan laporan catatan atas laporan keuangan.

Laporan realisasi anggaran Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 menunjukkan Pendapatan sebesar Rp4.067.459.091.233.19 atau 97,03 persen dari anggaran sebesar Rp4.191.804.824.738. Sedangkan Jumlah Belanja terealisasi sebesar Rp.4.988.000.152.355.69 atau 89,61 persen dari anggaran sebesar Rp.4.474.954.483.936

Jumlah Neraca Pemko Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp17.241.865.732.402.96, dan kewajiban sebesar Rp305.567.600.115.15, serta likuiditas dana sebesar Rp16.936.298.132.287.81.

“Dalam jumlah aset tersebut nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14.824.671.547.922.66,” ujar Harnojoyo.

Harnojoyo juga memohon untuk pembahasan Raperda PAD dan Retribusi Daerah Kota Palembang oleh anggota dewan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi yang merupakan sumber PAD.

“Kami berharap dewan yang terhormat untuk membahas ini bersama Kepala OPD Pemko. Sehingga pada saatnya, Raperda ini bisa menjadi Perda tepat waktu. Sehingga tidak mengganggu proses pajak dan retribusi. Proses perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, semoga cepat selesai,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here