Periksa Perkara Kasus OTT Forum Kades di Lahat, Hakim Minta Keterangan 7 Kades

SAKSI---Terdakwa Nahudin dan Jonidi (berbaju putih) didampingi kuasa hukum mereka, Misnan, saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (15/10/2025). persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan perkara terdakwa Nahudin bin Martani dan Jonidi Sohri bin Gimbar (berkas terpisah).

Nahudin selaku Kepala Desa (Kades) Padang Pangun, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat dan Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung serta Jonidi selaku Kades Muara Dua dan Bendahara Forum Kades menjadi terdakwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Lahat beberapa waktu lalu.

Sidang dilaksanakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam persidangan, terdakwa Nahudin dan Jonidi didampingi kuasa hukum meraka, yakni Misnan, SH dan rekan.

Dalam persidangan terungkap, sejumlah kades di Kecamatan Pagar Gunung membentuk Forum Kades Pagar Gunung. Sejak 2022, anggota forum mengumpulkan uang untuk berbagai kegiatan mereka. Namun, yang membuat kaget, uang sokongan para kades itu juga disebut-sebut untuk diberikan kepada aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Saksi Ujang Suri (Kades Air Lingkar) mengungkapkan, besaran uang kepada oknum aparat ditentukan berdasarkan kesepakatan forum.

“Biasanya diberikan sekitar Rp1,5 juta, tapi yang sekarang (saat OTT-red) belum sempat diserahkan karena dana belum terkumpul semua,” katanya.

Terdakwa Nahudin mengatakan, ia tidak pernah mengusulkan uang sokongan Rp10juta/ kades.

“Yang nganter ke sana ke sana (aparat pemerintahan dan penegak hukum-red) tidak ada,” kata Nahudin kepada majelis hakim.

Saksi Ujang mengakui bahwa da kesepakatan setiap kades memberikan uang Rp7juta/tahun. Saksi Andi (Kades Pagar Gunung) juga mengakui disepakati Rp7 juta.

“Sekian ke situ sekian ke situ, saya nggak tahu,” ujar Aprilawati menjawab pertanyaan hakim tentang berapa jumlah uang yang harus diberikan ke aparat penagak hukum dan aparat pemerintahan.

Dari dakwaan JPU Muhammad Dio Abensi, SH, diketahui, Nahudin dan Jonidi didakwa pada Agustus 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Keduanya telah menerima uang Rp27,5 juta dari beberapa Kades untuk uang kas Forum Kades. Hal itu melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka selaku Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung membebani para kades.

Kemudian, pada Mei 2025, di Desa Padang Pangun, dinyatakan uang kas forum sebesar Rp7 juta/kades. Pembayaran secara dua termin, yang setiap terminnya Rp3,5 juta.

Terdakwa Nahudin beberapakali menagih uang kas forum kepada para kades melalui pesan Group WA untuk membayar dan menyerahkan uang tersebut kepada Jonidi.

Pada Februari 2025 di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, terdakwa menyampaikan kepada seluruh kades bahwa uang kas forum yang selama ini telah berjalan 2022-2024 nominalnya terlalu sedikit untuk kebutuhan forum, yaitu Rp300 ribu/triwulan atau Rp1,2 juta per tahun. Selanjutnya terdakwa mengusulkan agar para kades mengumpulkan uang Rp10 juta untuk keperluan makan minum rapat forum kades, sumbangan bencana alam, uang transport untuk terdakwa selaku ketua forum dan Jonidi selaku bendahara forum apabila melaksanakan rapat forum kabupaten. Selain itu untuk koordinasi kepada pihak instansi lain seperti Kepolisian (Polsek Pulau Pinang), TNI (Koramil Pulau Pinang) dan Camat Pagar Gunung. Namun sampai dengan berakhirnya rapat belum ditemukan kata sepakat dari seluruh kades yang hadir.

Kemudian terdakwa mengundang seluruh kades melalui grup Whatsapp ‘Kades Pagar Gunung’ untuk datang ke rumahnya  di Desa Padang Pagun untuk kembali membahas uang kas forum. Pada Mei 2025 dilaksanakan rapat yang dihadiri sekitar 12 kades. Kades yang tidak hadir dianggap setuju dengan hasil keputusan rapat.

Dalam rapat tersebut diputuskan uang kas forum Rp7 juta/kades dan bisa dibayarkan Rp3,5 juta dan sisanya dilunaskan di akhir tahun Pada rapat tersebut terdakwa juga membahas terkait penggunaan uang kas untuk koordinasi kepada pihak lain. Namun, nominalnya belum ditentukan.

Selanjutnya Jonidi melakukan penagihan melalui grup WA. Diminta agar uang diserahkan secara bertahap. Pada 24 Juli 2025 dan tahap kedua akhir 2025. Jonidi membuat rekapan yang terdakwa foto dan dikirimkan ke grup WA. Rekap catatan ‘Pupuan Duit Insan Yg Terkait’ (PENGUMPULAN DUIT INSTANSI TERKAIT). Kades yang telah menyetorkan uang Ujang Suri (Kades Air Lingkar), Jonidi (Kades Muara Dua), Nahudin (Kades Padang), YUPI (Kades Siring Agung), dan Andi (Kades Pagar Gunung). Masing-masing orang sudah menyerahkan uang Rp3,5 juta.

Selanjutnya Nahudin dan Jonidi serta seluruh kades mengahadiri undangan Camat Pagar Gunung pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung dalam rangka Pembahasan Hasil Monitoring Kegiatan Dana Desa Tahap I Kecamatan Pagar Gunung Tahun 2025 dan juga Pembahasan Kegiatan 17 Agustus 2025. Kegiatan dihadiri seluruh kades yakni 20 orang, Camat Pagar Gunung, Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung beserta staf pada Kantor Kecamatan Pagar Gunung.

Pada hari itu ada beberapa kades menyetorkan uang kepada Jonidi. Yakni Arwan Apriansyah (Kades Pagaralam), Mirwan (Kades Germider Ulu), Darsenidi (Kades Penantian), saksi Sasmiati (Kades Merindu), dan Aprilawati (Kades Sawah Darat). Masing-masing telah menyerahkan uang Rp3,5 juta sebelum rapat dilaksanakan. Lalu datang petugas Kejari Lahat melakukan OTT. Petugas mengamankan uang Rp65,85 juta dari Jonidi.

Nahudin dan Jonidi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here