Perkara Korupsi Jalan di OI, Mantan Bendahara Dinas PUPR OI Dimintai Keterangan

SAKSI---Majelis Hakim Tipikor Palembang saat meminta keterangan saksi Rizky Damayanti dalam sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (6/5/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (6/5/2025), kembali menggelar persidangan perkara kasus korupsi pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2019.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Museum Tekstil Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Merdeka, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, majelis hakim meminta keterangan tiga orang saksi.

Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Iskandar Harun SH, MH, dan H Khoiri Akmadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rahmat Afif, SH, menghadirkan tiga orang saksi. Terdakwa dalam perkara ini adalah Juni Eddy dan Ali Irwan (berkas terpisah).

Saksi yang dihadirkan ke persidangan adalah Rizky Damayanti, SE, Bendahara Dinas PUPR OI Periode 2017-2019, serta dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel. Yakni, Darmawan, ST, dan Aldhino Angga Saputra.

Dalam keterangannya, Rizky menyampaikan terkait pembayaran dan proses pembayaran pekerjaan jalan kepada CV Musi Persada Lestari selaku pelaksana.

Rizky menyampaikan, dana dari Dinas PUPR OI untuk pengerjaan jalan sebesar Rp1,912 miliar lebih. Pembayaran uang muka sebesar 30% atau Rp588,795 juta lebih. Kemudian selanjutnya 50% atau Rp686 juta lebih, lalu Rp588 juta lebih. Lalu dana retensi sebesar 5% atau Rp98 juta lebih disetor ke kas daerah.

Kuasa Hukum Terdakwa Ali Irwan, Dr Yuspar, SH, MH, ditemui usai sidang mengatakan, kliennya menerima keterangan yang disampaikan saksi.

“Kalau dari bendaraha (Rizky-red) semua kegiatan telah dibayar 100 persen. Lengkap dokumennya,” kata Yuspar.

JPU mendakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas PUPR OI dalam pekerjaan bersama-sama dengan Ali Irwan selaku Pemilik CV Musi Persada Lestari pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here